Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Mulai Juli 2023 para pelaku ekonomi kreatif atau content creator Tanah Air dapat mengajukan pinjaman, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
Meski demikian, terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi content creator dalam pengajuan pinjaman uang, dimana penonton konten dalam YouTube memiliki jutaan penonton dan sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual sehingga akan mendapatkan sertifikat yang memiliki nilai jual.
Disebutkan dalam pasal 7, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif pada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Beberapa persayaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual
1. Proposal pembiayaan
2. Memiliki usaha sektor ekonomi kreatif
3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Objek jaminan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan pinjaman uang dimaksudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1. Kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
2. Kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain
Di bulan Juli 2022 lalu, menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan PP tersebut merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
“Peraturan ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh para pelalu ekonomi kreatif melalui bank maupun non bank dengan berbasis pada kekayaan intelektual,” ujar Yasonna yang dikutip dari Youtube DJKI Kemenhumham, Juli 2022 lalu (Ratna)