Resmikan Penyelenggara Sertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik

  • 20 November 2019
  • YRS
  • 1311

Demi meminimalisir pemalsuan dokumen milik pemerintah ataupun perusahaan di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mengatakan, dengan adanya layanan digital tersebut dinilai akan memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pekerjaannya. ''Kami bisa pakai tanda tangan digital dan legal,'' Hal tersebut telah dibuktikan Samuel ketika berkunjung ke Laos, namun tetap dapat menandatangtani dokumen dari jarak jauh.

Penerapan tanda tangan elektronik semacam ini dinilai dapat menekan angka kejahatan siber dan meningkatkan keamanan selain penggunaan password, karena teknologi tersebut dapat memverifikasi pengguna yang terlibat dalam penandatangan dokumen. Samuel mengatakan ''User tidak bisa menyangkal telah bertransaksi elektronik,'' imbuhnya.

Saat ini telah ada enam penyelenggara tanda tangan digital. Dari sisi pemerintah, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Empat lainnya dari korporasi, yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), PrivyId, Vida, dan Digisign. Mereka menyediakan enam layanan. Di antaranya tanda tangan elektronik, segel elektronik, preservasi, otentifikasi, pengiriman elektroknik tercatat, dan penanda waktu.

Selain itu CEO PrivyID, Marshall Pribadi mengatakan, ada beberapa perusahaan yang mengira tanda tangan digital ilegal. ''Perbankan masih ada yang mengira seperti itu. Setiap harinya, kami mendapat pertanyaan dari 10 perusahaan,'' kata Marshall. Karena sudah terdaftar di Kementerian Kominfo, PrivyID memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik bagi warga Indonesia.

Dengan tarif mulai Rp 35 ribu untuk 10 dokumen, Marshall mengklaim, penggunaan tanda tangan digital bisa menghemat biaya operasional perusahaan. Sebab, dengan tanda tangan digital pada dokumen atau surat elektronik, tidak perlu lagi ada biaya cetak dan kurir. Untuk membuat akun PrivyID, pengguna diharuskan untuk mengunggah foto diri dan KTP, serta data pribadi seperti alamat email, tanda tangan, nomor telepon, riwayat pendidikan, hingga informasi tempat bekerja.

Sumber :
https://www.kominfo.go.id/content/detail/22764/minimalkan-pemalsuan-dokumen-kominfo-sertifikasi-tanda-tangan-digital/0/sorotan_media


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter