Model bisnis social enterprise di Indonesia dinilai memerlukan payung hukum khusus agar mampu menjalankan misi sosial sekaligus menjaga keberlanjutan usaha. Gagasan tersebut menjadi temuan utama disertasi Manik Lingkar Katulistiwi, S.H., M.Kn., dalam Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) Untag Surabaya, Selasa (30/6/2026).
Ujian terbuka tersebut berlangsung di Meeting Room Grha Wiyata Untag Surabaya. Dalam disertasinya, Manik menyoroti belum adanya kerangka hukum khusus yang mengatur social enterprise sebagai model usaha yang memadukan tujuan sosial dan aktivitas bisnis.
Sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Probolinggo, Manik melihat perkembangan social enterprise menunjukkan adanya pergeseran orientasi dunia usaha. Pelaku usaha tidak lagi hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga berupaya memberikan dampak sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Meski demikian, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai social enterprise. Akibatnya, pelaku usaha sosial masih menggunakan bentuk badan hukum yang telah tersedia, meskipun belum sepenuhnya mengakomodasi karakter usaha yang menggabungkan misi sosial dan kepentingan bisnis.
“Di Indonesia, hingga saat ini belum ada wadah hukum yang secara khusus mengatur model bisnis yang mampu memaksimalkan misi sosial, namun tetap memberikan keuntungan kepada para pemegang saham (shareholders),” jelasnya.
Berangkat dari persoalan tersebut, Manik mengusulkan pembentukan rezim hukum baru yang mengakui social enterprise sebagai entitas badan hukum tersendiri. Menurutnya, regulasi khusus diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sosial.
Selain memberi perlindungan hukum, pengaturan tersebut juga dinilai dapat mendorong tumbuhnya ekosistem kewirausahaan yang berorientasi pada penyelesaian persoalan sosial di Indonesia.
Manik menambahkan, pembentukan rezim hukum baru perlu diikuti dengan penyusunan undang-undang yang mengatur kedudukan, karakteristik, dan mekanisme operasional social enterprise. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjalankan misi sosial dan aktivitas bisnis secara lebih seimbang tanpa terkendala aspek legalitas.
Ia berharap gagasan dalam disertasinya tidak berhenti sebagai kajian akademik. Menurutnya, dukungan akademisi dan para ahli hukum diperlukan agar konsep tersebut dapat dikembangkan menjadi dasar penyusunan regulasi.
“Harapan saya, para akademisi hukum dan para ahli di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dapat membantu mengangkat naskah disertasi saya sehingga dapat menjadi dasar lahirnya suatu peraturan yang memberikan kepastian hukum,” tuturnya.
Disertasi tersebut menawarkan gagasan pengaturan baru mengenai social enterprise di Indonesia. Usulan pembentukan payung hukum khusus diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha sosial sekaligus mendorong lahirnya ekosistem bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada penyelesaian persoalan sosial di masyarakat. (Dini)