Hukum Istri Bekerja dalam Islam, Ini Penjelasan dan Adab yang Perlu Diperhatikan

  • 09 Januari 2026
  • 2748

Keterlibatan perempuan dalam dunia kerja kian menjadi bagian dari realitas kehidupan modern, termasuk bagi perempuan yang telah berstatus sebagai istri. Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang bagaimana Islam memandang peran istri yang bekerja di luar rumah.


Melansir Antaranews, Islam pada dasarnya membolehkan istri untuk bekerja, selama aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan tidak menggeser tanggung jawab utama suami sebagai pencari nafkah dalam keluarga.


Dalam ajaran Islam, kewajiban memberi nafkah secara hukum berada sepenuhnya di pundak suami. Meski demikian, istri diperkenankan untuk berkarier, baik sebagai sarana pengembangan diri maupun untuk membantu perekonomian keluarga, selama tidak menjadikan pekerjaan tersebut sebagai beban nafkah yang seharusnya menjadi tanggung jawab suami.


Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa terdapat dua syarat utama bagi istri yang ingin bekerja. Pertama, pekerjaan tersebut tidak boleh mengubah struktur tanggung jawab nafkah dalam rumah tangga. Kedua, aktivitas kerja tidak boleh mengganggu keharmonisan keluarga maupun mengabaikan peran istri sebagai pendamping suami dan pendidik anak.


Selain itu, Islam juga menegaskan pentingnya izin dari suami bagi istri yang telah menikah sebelum bekerja. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga serta mencegah terjadinya konflik peran di dalam keluarga.


Sejarah Islam mencatat bahwa perempuan pada masa Rasulullah SAW telah aktif berkontribusi di berbagai bidang. Khadijah binti Khuwailid dikenal sebagai pengusaha sukses, sementara Aisyah RA memiliki peran besar dalam bidang keilmuan dan periwayatan hadis. Fakta ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam sektor ekonomi dan pendidikan telah ada sejak masa awal Islam.


Meski demikian, Islam juga mengatur adab bagi istri yang bekerja. Di antaranya tetap menghormati kepemimpinan suami, memenuhi hak keluarga, keluar rumah berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan, menjaga hijab sesuai syariat, serta menghindari pergaulan bebas dengan lawan jenis. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman agar aktivitas kerja istri tetap selaras dengan nilai-nilai Islam dan tidak menimbulkan mudarat dalam kehidupan rumah tangga. (Boby)



https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\