Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Hari Raya Idul Fitri identik dengan tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat. Salah satu kebiasaan yang tak terpisahkan adalah menukarkan uang baru sebagai bentuk apresiasi bagi sanak saudara.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru pada Ramadan dan Idul Fitri 2025. Dilansir dari detikFinance, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 180,9 triliun guna memenuhi permintaan selama periode ini.
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang baru hingga 27 Maret 2025 melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id/.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
BI telah membagi proses penukaran uang ke dalam empat periode selama Ramadan. Saat ini, hanya satu periode tersisa menjelang akhir bulan suci. Berikut rinciannya:
Periode 1
- Pemesanan di aplikasi PINTAR: 3 Maret 2025 (mulai pukul 12.00 WIB)
- Masa penukaran: 4-9 Maret 2025
Periode 2
- Pemesanan di aplikasi PINTAR: 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
- Masa penukaran: 10-16 Maret 2025
Periode 3
- Pemesanan di aplikasi PINTAR: 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
- Masa penukaran: 17-23 Maret 2025
Periode 4
- Pemesanan di aplikasi PINTAR: 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
- Masa penukaran: 24-27 Maret 2025
Cara Mendaftar Penukaran Uang Baru
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kunjungi laman resmi BI di https://pintar.bi.go.id melalui perangkat seluler atau laptop.
3. Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
4. Tentukan lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia.
5. Pilih waktu dan tempat yang sesuai dengan jadwal pribadi.
6. Klik "Lanjutkan" setelah memilih waktu dan lokasi.
7. Isi data diri, termasuk nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan email.
8. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik "Lanjutkan".
9. Pilih nominal uang yang akan ditukar sesuai kebutuhan.
10. Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email.
11. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP serta bukti pemesanan.
12. Lakukan penukaran uang sesuai dengan nominal dan pecahan yang telah dipesan sebelumnya.
Kuota Maksimal Penukaran Uang
Bank Indonesia membatasi jumlah penukaran uang baru bagi setiap individu hingga Rp 4,3 juta. Pembagian pecahan uang baru yang dapat ditukar adalah sebagai berikut:
• Uang Pecahan Besar (UPB) – total Rp 2 juta
- Rp 50 ribu (30 lembar)
- Rp 20 ribu (25 lembar)
• Uang Pecahan Kecil (UPK) – total Rp 2,3 juta
- Rp 10 ribu (100 lembar)
- Rp 5 ribu (200 lembar)
- Rp 2 ribu (100 lembar)
- Rp 1 ribu (100 lembar)
Pastikan untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR agar dapat menukar uang tanpa kendala.
Reporter