LPDP Fully Funded, Awardee Wajib Kembali dan Mengabdi

  • 03 Maret 2026
  • 25

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan program pendanaan pendidikan tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Dana Abadi Pendidikan. Hingga kini, dana kelolaan tersebut mencapai Rp154,11 triliun dan dikelola untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan lintas generasi.


Program yang berjalan sejak 2011 ini dirancang sebagai instrumen strategis negara dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul. LPDP memberikan pendanaan penuh (fully funded) untuk jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. Komponen pembiayaan meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, tiket perjalanan, asuransi kesehatan, serta dukungan riset dan publikasi ilmiah.


Data terbaru menunjukkan 19.686 penerima sedang menempuh studi, sementara 31.572 alumni telah menyelesaikan pendidikan dan kembali berkontribusi di berbagai sektor. Para alumni tersebar sebagai akademisi, peneliti, birokrat, profesional, hingga wirausahawan. Skema ini membentuk jejaring talenta yang diharapkan memperkuat daya saing nasional dalam jangka panjang.


Meski memberikan pendanaan penuh, LPDP menetapkan kewajiban tegas bagi penerima beasiswa. Awardee wajib menyelesaikan studi tepat waktu, kembali ke Indonesia, dan mengabdi minimal dua kali masa studi ditambah satu tahun. Pelanggaran terhadap komitmen tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana.


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari kontribusi masyarakat melalui APBN. Karena itu, beasiswa ini bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah yang menuntut integritas dan komitmen pengabdian bagi Indonesia. (Ivan)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\