KUHAP Baru Sebagai Fondasi Penegakan Hukum Pidana Indonesia

  • 02 Desember 2025
  • 63

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada 18 November 2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Meski baru akan berlaku efektif pada Januari mendatang, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kita sesungguhnya sedang memasuki fase transformasi besar, baik dalam hukum pidana material maupun formil.


Untuk pertama kalinya, Indonesia benar-benar meninggalkan warisan kolonial yang selama puluhan tahun membelenggu cara pandang kita dalam proses hukum. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki kitab hukum acara pidana yang disusun berdasarkan kebutuhan dan kerangka pikir bangsa sendiri. KUHP telah diperbarui, dan kini, KUHAP bergerak menyesuaikan. Kedua fondasi ini akhirnya bergerak selaras untuk membangun sistem hukum nasional yang merepresentasikan kebutuhan dan cara berpikir bangsa sendiri.


Perubahan Paradigma Dari Crime Control ke Due Process


Salah satu perubahan paling fundamental adalah pergeseran paradigma dari crime control model menuju due process of law model. Pergeseran ini tidak sekadar persoalan prosedural, tetapi perubahan cara negara memperlakukan warganya.


Dengan KUHAP baru, perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa dimulai jauh lebih awal. Hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal penyidikan, kewajiban penyidik memberi tahu alasan penangkapan, hingga jaminan hak berkomunikasi dengan keluarga merupakan wujud konkret penguatan hak asasi manusia. KUHAP baru memperluas kewenangan hakim dalam mengawasi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. Hakim diberi peran lebih aktif sebagai pengawal hak asasi (guardian of rights).


Dalam pandangan saya, ini menunjukkan keberanian pembuat undang-undang untuk menegaskan kembali bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan martabat manusia dengan alasan kekuasaan negara. Inilah wajah hukum progresif yang seharusnya kita bangun sejak lama.


Pembaharuan Alat Bukti: Menyongsong Era Digital


Perkembangan zaman, khususnya teknologi digital, menuntut sistem hukum yang lebih adaptif. Perubahan paling menarik dan signifikan terdapat pada konsep alat bukti. Jika KUHAP lama membatasi pada lima jenis alat bukti tradisional, KUHAP baru memberi pembaruan signifikan. Barang bukti sebagai alat bukti tersendiri. Sesuatu yang di praktik lapangan sebenarnya sangat penting, tetapi selama ini tidak diberi posisi hukum yang layak. Barang bukti dari TKP sering justru menjadi kunci untuk menemukan bukti lain yang relevan. Dengan pengakuan eksplisit ini, proses penyidikan menjadi lebih terjamin dan terstruktur.


Selain itu, pembagian alat bukti kini lebih tegas. Bukti elektronik tidak lagi sekadar “petunjuk”, tetapi berdiri sebagai kategori khusus. Foto, rekaman video, CCTV, rekaman digital, semua ini akhirnya memiliki landasan hukum yang kuat 


Hal lain yang tak kalah menarik yaitu ditetapkannya alat bukti “pengamatan hakim”. Ini bukan lagi aspek subjektif yang hidup dalam sanubari hakim, tetapi menjadi dasar hukum yang dapat digunakan secara terbuka dalam proses pembuktian. Ruang diskusi mengenai batasannya “pengamatan hakim ini “, apa postulatnya,  tentu akan menjadi topik mengemuka. apakah ini bentuk fleksibilitas pembuktian untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan?.


Putusan Pemaafan Hakim: Antara Keadilan dan Kontroversi


KUHAP baru juga menetapkan jenis putusan yang sebelumnya tidak dikenal, yaitu putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Sebelumnya ada 3 jenis putusan, yaitu putusan bebas (vrijspraak), lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), dan pemidanaan. Saya memandang ini sebagai angin segar dalam peradilan pidana Indonesia, meski tak dapat dipungkiri akan memicu diskursus panjang.


Putusan Pemaafan Hakim ini memungkinkan hakim untuk memaafkan terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana, Namun atas pertimbangan tertentu yaitu  “ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta keadaan saat tindak pidana terjadi “menunjukkan bahwa pemidanaan tidak selamanya menjadi pilihan paling tepat. Ini bukan berarti menyamakan putusan pemaafan dengan putusan bebas. Justru sebaliknya menjadi wujud independensi hakim dengan keyakinannya.


Namun tentu, kita tidak bisa menutup mata bahwa penerapan konsep baru ini akan menghadirkan perdebatan. Sampai sejauh mana subyektivitas hakim dalam menjatuhkan putusan ? Apakah ada risiko penyalahgunaan? Atau justru menjadi jalan mencapai keadilan substantif? Inilah diskursus sehat yang perlu kita rawat.


Living Law dan Dilema Penegakan


KUHP baru memberi tempat bagi living law yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat. Meskipun konsep ini sangat dekat dengan identitas bangsa yang plural, ia juga menyimpan tantangan besar. apakah living law sama dengan adat?Bagaimana ketika suatu perkara sudah diselesaikan secara adat? Apakah pelaku harus tetap menjalani proses peradilan negara?


Negara harus sangat berhati-hati, karena memaksa pelaku menjalani dua bentuk pemidanaan, yaitu pidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (living law) atau adat dan negara, berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Namun di sisi lain, memasukkan hukum adat ke dalam regulasi tertulis juga berisiko mematikan sifatnya yang tidak terkodifikasi dan dinamis terpelihara sebagai hukum yang hidup di sebuah peradaban.


Pertanyaan yang lebih mendasar ialah, kepada siapa living law ini berlaku? Apakah berdasarkan etnis? Status pendatang? Atau berdasarkan asas “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan masa depan relasi antara hukum negara dan hukum masyarakat.


Penegakan Hukum Pidana Khusus Haruskah Dilebur dalam Hukum Acara Pidana yang Bersifat Umum?


Kekhawatiran juga muncul dari dimasukkannya tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, hingga terorisme ke dalam KUHP. Padahal sifat “khusus” justru muncul karena mekanisme penegakannya berbeda, misalnya pembuktian terbalik dalam perkara korupsi. Jika pengaturan mekanisme khusus tersebut tidak jelas dalam implementasi KUHP baru, potensi kekosongan hukum dapat menghambat pemberantasan tindak pidana yang extra ordinary crime.


Restorative Justice Mengembalikan Martabat Korban dan Pelaku


KUHAP baru memuat mekanisme restitusi secara lebih operasional bagi korban. Ini adalah langkah penting menuju peradilan yang lebih manusiawi. Namun pertanyaan fundamental tetap ada, seperti siapa sebenarnya yang sedang kita pulihkan? Korban saja? Atau juga pelaku ketika ia kembali ke masyarakat?


Restorative justice menuntut negara memulihkan keduanya. Korban harus memperoleh pemulihan dari luka dan pengalaman traumatis, sementara pelaku perlu diberi ruang agar tidak terjerat kembali dalam lingkaran kejahatan. Jika hanya salah satu yang dipulihkan, keadilan tidak akan pernah bersifat utuh.


Rekomendasi untuk Efektivitas dan Kepastian Hukum


Efektivitas KUHAP baru pada akhirnya bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan kemauan meninggalkan ego sektoral. Sistem hukum Indonesia menganut diferensiasi fungsional, polisi, jaksa, dan hakim memiliki tugas yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan.


Selain itu, kepastian hukum tidak hanya dibangun di ruang sidang, tetapi juga di masyarakat. Living law harus dijalankan untuk kepentingan umum, bukan dijadikan alat kriminalisasi. 


Pada akhirnya, tugas kita bersama adalah mengawal implementasi KUHAP baru agar tetap berada pada tujuan awalnya, menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan, dan dibangun dengan kearifan jati diri bangsa Indonesia. (Boby)


*) Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H – Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya




https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\