Budi Wasana Mahasiswa S3 Untag Surabaya Usulkan Undang-Undang Gadai

  • 24 Juli 2026
  • 16

Budi Wasana, S.S., S.H., M.H., M.M., M.Pd., C.Ht., C.L., menawarkan gagasan pembentukan Undang-Undang Gadai untuk memperkuat perlindungan hukum bagi nasabah dalam praktik pergadaian di Indonesia.


Gagasan tersebut dipaparkan dalam ujian doktor Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya yang berlangsung di Meeting Room Grha Wiyata Untag Surabaya, Kamis (16/7/2026).


Melalui disertasi berjudul “Perlindungan Hukum bagi Pemberi Gadai dalam Perjanjian Gadai Berbasis Prinsip Keadilan”, Budi menyoroti pentingnya pembaruan regulasi agar hubungan antara pelaku usaha pergadaian dan nasabah berjalan lebih adil, seimbang, dan memiliki kepastian hukum.


Menurut Budi, perkembangan industri pergadaian di Indonesia belum sepenuhnya diimbangi dengan payung hukum yang komprehensif. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pemberi gadai atau nasabah yang umumnya berada pada posisi lebih lemah dibanding pelaku usaha.


“Keberadaan perusahaan gadai di Indonesia semakin banyak sehingga diperlukan kepastian hukum yang mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, saya memandang perlu adanya regulasi yang lebih komprehensif, khususnya melalui pembentukan Undang-Undang Gadai yang dapat menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan bisnis pergadaian di Indonesia,” jelasnya.


Dalam penelitiannya, Budi menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya ditujukan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha. Perlindungan itu juga harus memperkuat posisi nasabah sebagai pihak yang kerap menghadapi ketimpangan dalam hubungan hukum perjanjian gadai.


Karena itu, prinsip keadilan menjadi dasar utama dalam merumuskan konsep perlindungan hukum yang ditawarkan dalam disertasi tersebut.


Hasil penelitian Budi menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perjanjian gadai di Indonesia masih belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan. Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum optimalnya harmonisasi antara regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), surat edaran teknis, dan praktik perjanjian gadai yang diterapkan oleh perusahaan pergadaian.


Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pemberi gadai sebagai konsumen.


Gagasan penelitian ini lahir dari pengalaman profesional Budi selama bertahun-tahun sebagai Senior Manager di bidang pergadaian. Pengalaman tersebut membuatnya memahami berbagai persoalan yang muncul dalam praktik, mulai dari aspek regulasi hingga perlindungan terhadap hak-hak nasabah.


Setelah purna tugas, Budi berprofesi sebagai advokat dan hipnoterapis. Ia tetap berupaya memberikan kontribusi melalui kajian akademik, khususnya dalam penguatan sistem hukum pergadaian di Indonesia.


Budi berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi pemerintah, regulator, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi pergadaian yang lebih komprehensif.


“Harapan saya, sistem pergadaian di Indonesia dapat menjadi lebih baik, terutama dari sisi perlindungan hukumnya. Perlindungan tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun nasabah. Namun yang paling utama, perlindungan terhadap nasabah perlu semakin diperkuat karena pada umumnya posisi nasabah masih lebih lemah dibandingkan pelaku usaha,” ungkapnya.


Melalui disertasi tersebut, Budi berharap gagasan pembentukan Undang-Undang Gadai dapat menjadi salah satu solusi untuk menciptakan sistem pergadaian yang lebih adil, berkepastian hukum, dan mampu melindungi kepentingan seluruh pihak, terutama masyarakat sebagai pengguna layanan pergadaian. (Dini)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id