Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka program kuota internet gratis periode September-November tahun 2021. Adapun bantuan tersebut diperuntukkan bagi pelajar dan pendidik.
Dikutip dari www.detik.com Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, bantuan kuota data internet gratis dari pemerintah sebesar Rp 2,3 triliun guna mendukung proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online saat pandemi COVID-19 masih terjadi.
"Ada skema lanjutan bantuan dari Kemendikbud Ristek dan pada saat September, Oktober, dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan kuota data internet ini bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," kata Nadiem.
Syarat Penerima Bantuan
Adapun persyaratan bagi penerima bantuan paket kuota internet gratis tahun 2021, di antaranya adalah:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Besaran bantuan :
- Peserta Didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10GB/bulan
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidik Dasar dan Menengah sebesar 12GB/bulan
- Dosen dan Mahasiswa sebesar 15 GB/bulan
Adapun penerima bantuan kuota internet gratis adalah yang telah diajukan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diverval pada:
- vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen)
- kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan kuota, Kemendikbud Ristek menginstruksikan kepada kepala satuan pendidikan untuk:
1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
2. Mengunggah SPTJM pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) paling lambat tanggal 7 September 2021.
Untuk jadwal pengajuan terkait bantuan kuota Kemdikbud periode September-November 2021, yaitu unduh SPTJM paling lambat 5 September (pengajuan bantuan bulan September 2021), 5 Oktober (pengajuan bantuan bulan Oktober 2021) dan 5 November (pengajuan bantuan bulan November 2021). selain itu unggah SPTJM paling lambat 7 September, 7 Oktober dan 7 November.
Info lebih lanjut terkait bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021 bisa kunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id (https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/).