Setelah sempat dibatasi, layanan Grok, chatbot kecerdasan buatan (AI) milik platform X (sebelumnya Twitter), kembali dapat diakses di Indonesia dengan pengawasan ketat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan ini diambil setelah melalui proses evaluasi serta komunikasi dengan penyedia layanan.
Melansir dari CNN News, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan normalisasi diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen resmi kepada pemerintah.
Ia menyampaikan bahwa normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat, menyusul adanya komitmen tertulis dari X Corp yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan serta upaya pencegahan penyalahgunaan. Komitmen tersebut menjadi dasar evaluasi pemerintah dan tidak menutup kemungkinan adanya pengawasan lanjutan.
Sebelumnya, layanan Grok AI menuai sorotan tajam dari publik dan pemerhati digital setelah dilaporkan mampu menghasilkan konten visual bernuansa seksual berdasarkan permintaan pengguna di platform X. Konten tersebut dinilai bermasalah karena menampilkan figur perempuan, bahkan melibatkan anak di bawah umur, dalam representasi yang tidak pantas dan bersifat sugestif. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait etika, perlindungan anak, serta keamanan pemanfaatan teknologi AI generatif.
Komdigi menegaskan bahwa teknologi AI generatif seperti Grok memiliki potensi besar dalam mendukung ekosistem digital nasional. Namun, pemanfaatannya harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, serta perlindungan hak pengguna. Oleh karena itu, pemerintah memilih pendekatan pengawasan dan pembinaan, bukan pelarangan permanen.
Salah satu syarat utama yang diberikan kepada X Corp adalah penguatan sistem moderasi konten. Layanan Grok diwajibkan memastikan bahwa keluaran AI tidak memproduksi konten yang melanggar hukum, seperti ujaran kebencian, disinformasi, hoaks, maupun konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, transparansi algoritma serta perlindungan data pengguna turut menjadi fokus evaluasi Komdigi.
Komdigi juga meminta X menyediakan mekanisme pelaporan dan pengaduan yang mudah diakses serta responsif bagi pengguna di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab platform digital terhadap dampak sosial penggunaan teknologi kecerdasan buatan.
Dengan normalisasi bersyarat ini, layanan Grok kembali dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, namun tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Komdigi menegaskan bahwa evaluasi terhadap operasional Grok akan dilakukan secara berkala untuk memastikan ruang digital nasional tetap aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. (Dini)