Perceraian merupakan persoalan antara suami dan istri, tetapi dampaknya tidak berhenti pada hubungan keduanya. Ketika sebuah rumah tangga berakhir, terdapat anak yang tetap memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan, perhatian, kasih sayang, serta hubungan dengan kedua orang tuanya. Karena itu, setiap persoalan mengenai hak asuh seharusnya tidak hanya dilihat dari kepentingan ayah maupun ibu, tetapi terutama dari kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada kedua orang tua meskipun terjadi perceraian. Artinya, perceraian tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi akses anak terhadap salah satu orang tuanya. Ketika seorang anak ingin bertemu dengan ayah atau ibunya, hubungan tersebut pada prinsipnya perlu tetap diberikan ruang selama tidak bertentangan dengan kepentingan dan keselamatan anak.
Kepentingan Terbaik bagi Anak
Pengaturan mengenai waktu pertemuan antara anak dan orang tua memang dapat dibuat melalui kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut tidak semestinya mengabaikan kebutuhan anak. Apabila dalam kondisi tertentu anak membutuhkan kehadiran salah satu orang tuanya, pengaturan yang telah dibuat dapat disesuaikan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini penting agar kondisi psikologis anak tidak terganggu dan tumbuh kembangnya tetap terjaga.
Prinsip the best interest of the child menjadi salah satu landasan penting dalam melihat persoalan hak asuh. Prinsip ini juga dikenal dalam Convention on the Rights of the Child yang menjadi salah satu rujukan internasional dalam perlindungan hak anak. Intinya, setiap keputusan yang berkaitan dengan anak harus menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.
Dalam menentukan pengasuhan, persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapatkan hak asuh. Hal yang jauh lebih penting adalah siapa dan kondisi seperti apa yang paling mampu memberikan lingkungan yang baik bagi anak. Pendidikan, kesehatan, keamanan, kondisi psikologis, serta tumbuh kembang anak perlu menjadi perhatian.
Anak Tidak Seharusnya Menjadi Korban Konflik
Kondisi sosial anak juga tidak dapat diabaikan. Ketika persoalan rumah tangga orang tua menjadi konsumsi publik, anak dapat menghadapi risiko perundungan atau bullying dari lingkungan sekitarnya. Pemberitaan dan sorotan masyarakat terhadap konflik orang tua berpotensi memberikan tekanan psikologis kepada anak, terutama apabila persoalan tersebut diketahui secara luas.
Karena itu, konflik antara orang tua perlu ditempatkan secara proporsional. Anak tidak seharusnya menjadi pihak yang harus memilih antara ayah atau ibunya, apalagi dijadikan bagian dari konflik yang terjadi. Orang tua tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman meskipun hubungan antara keduanya sebagai pasangan suami istri sudah tidak berjalan.
Persoalan tersebut menjadi relevan untuk dilihat dalam polemik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang saat ini masih menjadi perhatian publik. Dalam perkara yang masih berproses, berbagai persoalan mengenai pengasuhan tentu perlu dilihat berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan bahwa pola pengasuhan tertentu berpotensi mengganggu pendidikan, kesehatan, maupun tumbuh kembang anak, hal tersebut dapat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses hukum.
Demikian pula apabila terdapat persoalan mengenai akses anak untuk bertemu dengan salah satu orang tua. Hubungan anak dengan kedua orang tuanya merupakan bagian yang perlu dihormati. Pembatasan secara sepihak terhadap akses tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak anak. Karena itu, penyelesaian persoalan pengasuhan sebaiknya tetap mengutamakan komunikasi dan mencari jalan keluar yang tidak menempatkan anak sebagai korban.
Mediasi untuk Mencari Jalan Keluar
Dalam kondisi seperti ini, proses mediasi juga memiliki peran penting. Sebelum persoalan berkembang menjadi konflik hukum yang berkepanjangan, kedua orang tua sebaiknya mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila kesepakatan tidak dapat tercapai antara kedua pihak, keluarga besar dari masing-masing pihak dapat dilibatkan untuk membantu mencari solusi yang paling baik bagi anak.
Pada akhirnya, ketika hubungan suami dan istri sudah tidak dapat dipertahankan, hubungan antara orang tua dan anak tetap harus dijaga. Perbedaan kepentingan antara ayah dan ibu jangan sampai membuat anak kehilangan rasa aman, kasih sayang, maupun hubungan dengan salah satu orang tuanya.
Anak merupakan generasi penerus yang tumbuh dari lingkungan keluarga. Ketika anak mendapatkan rasa aman, nyaman, perhatian, dan pengasuhan yang baik, kondisi tersebut akan membantu membentuk pribadi yang tangguh. Karena itu, dalam setiap konflik hak asuh, yang seharusnya menjadi tujuan bersama bukan kemenangan salah satu pihak, melainkan memastikan anak tetap mendapatkan kehidupan dan masa depan yang terbaik. (Dini)
*) Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H., Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya