Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran program beasiswa unggulan tahun 2021. Beasiswa ini dibuka untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Pendaftaran program unggulan dibuka sejak 1 Juli hingga 15 Agustus 2021.
Dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, Beasiswa Unggulan ini membuka peluang hanya untuk mahasiswa semester satu hingga semeseter tiga angkatan tahun 2020. Namun, beasiswa ini diperuntukkan hanya untuk perguruan tinggi dalam negeri, dengan minimal akreditasi B yang telah terdaftar di Kemendikbud Ristek baik jenjang sarjana, magister hingga doktoral.
Penerimaan beasiswa unggulan Kemendikbud Ristek dapat dillakukan melalui beberapa jalur yang terdiri dari sebagai berikut:
1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri yang diberikan untuk masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional dan masyarakat yang berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang.
Beasiswa ini dapat diterima bagi mahasiswa pada Jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
Adapun beberapa persyaratan umumnya antara lain, diutamakan memiliki sertifikat pembuktian prestasi akademik atau non akademik tingkat internasional dan/atau nasional; mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait; tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; dan diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi B/Sangat Baik.
2. Beasiswa Unggulan Pegawai Kemdikbud Ristek
Pada beasiswa Pegawai Kemendikbud Ristek merupakan pemberian beasiswa yang dikhususkan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun mahasiswa yang dapat menerima beasiswa unggulan ini hanya mahasiswa yang melanjutkan pendidikan Magister atau Doktoral di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.
Program Beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berbeda pada Beasiswa Unggulan Maysarakat berprestasi, Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.
Adapun persyaratan umumnya, di antaranya:
-Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera di Kemdikbudristek;
-Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja
-Mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan
-Mekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi
-Diutamakan yang memiliki kinerja baik.
3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas
Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas merupakan beasiswa yang diberikan untuk Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Intelektual, Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Penyandang Disabilitas Sensorik, yang berprestasi di bidang akademik dan/atau non akademik dan berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang.
Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas dalam negeri terbuka untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral dan dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
Adapun persyaratan umum nya yaitu:
-Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik;
-Memiliki surat keterangan dari dokter/ ahli/ dan atau lembaga relevan yang menyatakan atau Menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;
-Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
-Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
-Diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditas; dan
-Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam Mahasiswa berkebutuhan khusus.
Untuk dapat melihat informasi lebih lengkap tentang beasiswa unggulan dapat mengunjungi laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/persyaratan
Jurnalis