Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Namun, implementasinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dinilai belum selalu berjalan konsisten. Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian Rino Rinaldo, S.H., M.H., yang meraih gelar doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) Untag Surabaya melalui Ujian Terbuka, Senin (6/7), di Meeting Room Grha Wiyata Untag Surabaya.
Dalam disertasi berjudul “Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Rino mengkaji kedudukan putusan MK sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, sekaligus menelaah berbagai faktor yang menyebabkan implementasinya belum berjalan efektif dalam penyelenggaraan negara.
“Disertasi yang saya teliti mengangkat tema mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi karena putusannya bersifat final dan mengikat,” jelasnya (6/7)
Menurut Rino, meskipun putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan mengikat seluruh warga negara maupun lembaga negara, pelaksanaannya masih sering menimbulkan perdebatan. Dalam sejumlah kasus, kebijakan atau peraturan yang diterbitkan setelah putusan MK dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan amar putusan.
Salah satu contoh yang dikaji dalam penelitian ini ialah implementasi putusan MK terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diikuti terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini juga menyoroti implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang memunculkan polemik setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014. Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa putusan MK belum selalu diimplementasikan secara konsisten dalam sistem ketatanegaraan.
Hasil penelitian Rino menunjukkan bahwa kekuatan hukum putusan MK telah ditegaskan dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.
Rino mengaku bersyukur dapat menyelesaikan pendidikan doktor di Untag Surabaya. Promovendus asal Provinsi Riau itu menilai dukungan para dosen menjadi salah satu faktor yang membantunya menyelesaikan studi.
“Saya sangat bersyukur dapat menempuh pendidikan di Untag Surabaya. Selama menjalani perkuliahan, kami didampingi oleh dosen-dosen yang sangat rendah hati, suportif, dan selalu memberikan motivasi kepada kami, termasuk mahasiswa yang berasal dari luar daerah bahkan luar Pulau Jawa,” tutupnya
Sebagai advokat sekaligus pelaku usaha, Dr. Rino berharap hasil penelitiannya dapat menjadi masukan bagi pembentuk kebijakan sekaligus berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum tata negara. Program Doktor Untag Surabaya juga diharapkan terus melahirkan lulusan berkualitas yang berkontribusi bagi ilmu pengetahuan dan penyelesaian persoalan hukum di Indonesia. (Dini)