Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Umumnya anak laki-laki biasanya melakukan khitan jelang pubertas. Namun, tidak sedikit orang tua yang memilih untuk mengkhitankan anaknya saat bayi.
Dokter Poli Umum Poliklinik YPTA Surabaya, dr. Oentjro Soebjakto, MM, menjelaskan tindakan pembuangan sebagian kulit ujung penis (kulup) secara medis tidak ada batasan khitan untuk anak laki-laki.
“Sesuai indikasi medis, sunat di umur berapapun bisa, meski bayi atau dewasa dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko. Namun, apabila ada kontraindikasi seperti kelainan bentuk penis pada bayi, maka tidak bisa melakukan sunat,” kata dr. Oentjro Barma dalam Wawancara Tim Warta 17 Agustus, Jumat (26/5)
Ia menerangkan bahwa tindakan sunat dapat menjadi solusi pada bayi yang mengalami kesulitan buang air kecil akibat infeksi saluran kemih. Selain itu, sunat memiliki manfaat untuk menurunkan risiko penyakit menular.
“Terdapat dua metode sirkumsisi yang umum yaitu dengan alat dan tanpa alat. Sirkumsisi dengan alat bisa menggunakan metode konvensional, klamp, stapler, hingga laser yang mana masing-masing alat mempunyai keunggulan sendiri. Jadi untuk metode khitan apapun yang penting sesuai dengan kondisi dan keahlian dari yang melakukan. Kalau alatnya memang tepat, risikonya sangat kecil,” tuturnya
Risiko yang sering terjadi adalah nyeri bekas tindakan hingga bengkak pada penis yang menurut dr Barma merupakan hal wajar. Mengingat proses penyembuhan setelah khitan membutuhkan waktu sekitar lima hari.
“Sementara untuk risiko jangka panjang, dapat menimbulkan penis pendarahan bahkan infeksi akibat prosedur sunat yang tidak sesuai dengan standar medis. Pemicu infeksi tersebut bisa oleh kontaminasi dari kotoran bayi yang tidak bersih. Bagi orang tua harus senantiasa menjaga kebersihan alat kelamin bayi, ketika kencing dibersihkan sampai kering dan jangan dibiarkan popoknya tidak diganti,” imbuh dr.Oentjro
Pada akhir, ia menekankan boleh melakukan sunat saat bayi, selama bayi tidak mengalami komplikasi.
“Sunat pada bayi adalah hal yang aman selama tidak ada kontraindikasi dan pengerjaannya oleh tenaga ahli dengan metode yang tepat,” tutup dokter poliklinik YPTA itu. (Elisa)