Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis dengan kehadiran aplikasi Presisi Polri. Tanpa perlu antre panjang di kantor polisi, masyarakat dapat mengajukan SKCK kapan saja dan dari mana saja langsung melalui smartphone.
Cara Mengurus SKCK Secara Online
Proses pengurusan SKCK melalui aplikasi Presisi Polri sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Presisi Polri melalui Play Store atau App Store.
2. Buat akun dengan mengisi data pribadi sesuai KTP.
3. Pilih layanan SKCK, lalu isi formulir pendaftaran secara lengkap.
4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Pas foto berlatar merah
5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar untuk menghindari kendala saat verifikasi.
6. Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang digunakan untuk pengambilan SKCK di kantor polisi yang dipilih.
7. Lakukan pembayaran online melalui metode yang tersedia di aplikasi sebelum mendatangi kantor polisi.
8. Datang ke kantor polisi untuk verifikasi akhir dan pencetakan SKCK.
Dengan sistem ini, proses pengurusan menjadi lebih cepat dan efisien, karena pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk tahapan akhir tanpa harus antre lama. SKCK yang telah selesai bisa langsung digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengurus visa, atau keperluan administratif lainnya.
Layanan Lain dalam Aplikasi Presisi Polri
Selain pengurusan SKCK, aplikasi Presisi Polri juga menyediakan berbagai layanan kepolisian lainnya, antara lain:
- Laporan kehilangan
- Pengaduan masyarakat
- Informasi lalu lintas
- Layanan darurat
Dengan tampilan user-friendly, aplikasi ini dirancang agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kepolisian secara lebih cepat, mudah, dan aman.
Jangan ragu untuk mengunduh aplikasi Presisi Polri sekarang! Manfaatkan kemudahannya dan rasakan pengalaman mengurus SKCK secara digital yang lebih praktis. (Gita)