Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati penerbitan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang bertujuan untuk menyediakan layanan perpustakaan pada masyarakat berbasis teknologi dan informasi..
Kemajuan Kota Surabaya harus diiringi dengan budaya ilmiah di tengah masyarakat, salah satunya adalah keberadaan perpustakaan yang dapat menumbuhkembangkan budaya gemar membaca, sehingga dapat mendukung dan meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan penerbitan peraturan ini bertujuan untuk mendorong budaya gemar membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan dengan tersedianya layanan perpustakaan secara cepat dan tepat. (Selasa, 14/6/2022)
“Sudah sepantasnya sekolah atau madrasah wajib menyisihkan paling sedikit 5% dari anggaran operasionalnya untuk pengembangan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi” Pungkasnya
Dengan adanya aturan yang disusun, perpustakaan harus bisa memprioritaskan pengembangan sistem layanan berbasis teknologi dan informasi guna mendorong tren masyarakat terkini.
“Sekarang sudah banyak di kenal perpustakaan elektronik, buku elektronik, hingga jurnal elektronik, sehingga kita harus mampu menyesuaikan. Nah, salah satu caranya, taman baca atau perpustakaan yang sudah ada selama ini harus bisa dikemas sedemikian rupa” Ujarnya
Di Surabaya sudah terdapat sekitar 532 taman baca yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya. 461 diantaranya telah terintegrasi secara digital menggunakan DILS (Digital Integrated Library System).
Dengan adanya perpustakaan berbasis digital diharapkannya dapat memudahkan warga masyarakat untuk lebih berwawasan luas.
Reporter