Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Pemerintah kini melonggarkan aturan kewajiban menggunakan masker. Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat buka masker di luar ruangan.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa masyarakat Indonesia kini boleh tidak menggunakan masker di luar ruangan, (Selasa, 17/5/2022).
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker” Pungkasnya dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Memperhatikan kondisi saat ini penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin kondusif, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan segera merevisi aturan terkait protokol kesehatan berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi.
Namun, untuk kegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi tertutup harus menggunakan masker. Begitu pula dengan masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” Jelasnya
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri. Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Reporter