Rezmia Febrina Raih Doktor Untag Surabaya, Soroti Keadilan Kemitraan UMKM

  • 24 Juli 2026
  • 11

Rezmia Febrina, S.H., M.H. resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya setelah mempertahankan disertasi tentang prinsip keseimbangan dalam kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan toko modern, Jumat (10/7/2026).


Sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum tersebut berlangsung di Meeting Room Graha Wiyata Lantai 1 Untag Surabaya. Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. Berdasarkan hasil ujian, Rezmia dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Sangat Memuaskan.


Dalam disertasinya yang berjudul “Prinsip Keseimbangan dalam Hubungan Kemitraan antara Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan Toko Modern dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Berkeadilan”, Rezmia menyoroti pentingnya hubungan kemitraan yang lebih adil antara UMKM dan toko modern. Penelitian ini menempatkan keseimbangan posisi tawar sebagai aspek penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.


Menurut Rezmia, penelitian tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya ketimpangan dalam praktik kemitraan. Meski kerja sama telah diatur melalui sejumlah regulasi, pelaksanaannya di lapangan masih menunjukkan adanya perjanjian yang belum sepenuhnya memberikan posisi setara bagi pelaku UMKM.


“Latar belakang penelitian ini karena masih terjadi perjanjian yang tidak seimbang antara toko modern dan UMKM. Secara hukum, perjanjiannya memang mengikat, tetapi dalam praktiknya banyak kerja sama yang berakhir di tengah jalan,” jelas Rezmia.


Ia menjelaskan, pengaturan mengenai UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Sementara itu, ketika terdapat indikasi perjanjian yang dilarang atau berpotensi mengganggu persaingan usaha, pengawasan dapat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.


Hasil penelitian Rezmia menunjukkan, ketimpangan kemitraan dipengaruhi oleh perbedaan kemampuan modal, teknologi, budaya perusahaan, hingga akses pasar. Kondisi tersebut menyebabkan posisi tawar UMKM cenderung lebih lemah dibandingkan toko modern, sehingga berpotensi memunculkan praktik kemitraan yang tidak adil.


Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi sejumlah kebijakan perlindungan UMKM belum berjalan optimal. Salah satunya berkaitan dengan penyediaan ruang bagi produk UMKM di toko modern yang dalam praktiknya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Hal yang menarik dalam penelitian ini adalah masih ditemukan praktik kemitraan yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, ketentuan mengenai ruang bagi UMKM di toko modern sudah diatur, tetapi implementasinya belum efektif,” ujarnya.


Selama menyusun disertasi, Rezmia menghadapi tantangan berupa perubahan sejumlah regulasi. Perubahan tersebut membuatnya harus mencermati kembali setiap ketentuan hukum agar analisis yang disusun tetap relevan dengan aturan terbaru.


“Tantangan selama penelitian adalah banyaknya perubahan regulasi. Saya harus mencermati kembali setiap pasal untuk memastikan apakah masih mengacu pada undang-undang lama atau sudah menyesuaikan aturan baru,” ungkapnya.


Melalui disertasinya, Rezmia merekomendasikan penguatan regulasi serta peningkatan pengawasan terhadap hubungan kemitraan UMKM dan toko modern. Ia juga mendorong penyempurnaan regulasi persaingan usaha agar perlindungan hukum bagi UMKM dapat berjalan lebih efektif.


“Harapan saya, regulasi dan pengawasan terhadap kemitraan UMKM dengan toko modern dapat berjalan lebih efektif. Dengan begitu, kemitraan tidak lagi berjalan sepihak, tetapi benar-benar memberi manfaat yang adil bagi kedua belah pihak,” tutupnya.


Penelitian ini menjadi kontribusi akademik dalam pengembangan hukum persaingan usaha, khususnya terkait perlindungan UMKM dalam ekosistem ritel modern. Melalui kajian tersebut, Rezmia menegaskan bahwa kemitraan usaha tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga keseimbangan, keadilan, dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil. (Aura)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id