RUU Perampasan Aset Dikebut, Publik Desak Transparansi DPR

  • 28 Agustus 2026
  • 2

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen masyarakat mendesak DPR RI mempercepat pengesahannya. Pimpinan DPR menyatakan RUU tersebut ditargetkan selesai dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 




Tekanan publik tersebut muncul di tengah proses legislasi yang masih berjalan. DPR sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang disusun oleh Komisi III DPR RI. Dalam prosesnya, DPR menyebut masih membuka ruang masukan dari masyarakat agar regulasi tersebut tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan. 




Di sisi lain, sejumlah pegiat antikorupsi menyoroti perbedaan antara draf pemerintah 2023 dan draf DPR 2026. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain pengaturan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, serta kejelasan lembaga pengelola aset. Kritik tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai perlu dilakukan secara terbuka dan hati-hati. 




Komisi III DPR menyebut waktu efektif pembahasan masih tersisa sekitar delapan minggu. Dalam periode tersebut, tahapan yang direncanakan meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua. Karena itu, transparansi proses menjadi penting agar publik dapat mengetahui arah substansi RUU. 




Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, turut mendesak adanya komitmen tertulis dari pimpinan DPR terkait batas waktu pengesahan. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat yang disepakati. Dorongan publik ini menjadi pengingat bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut proses legislasi, tetapi juga harapan masyarakat terhadap pemulihan kerugian negara dan penguatan pemberantasan korupsi. (Ivan)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id