Sensus Ekonomi 2026 merupakan pendataan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memotret aktivitas usaha di Indonesia. Meski menjadi agenda penting bagi penyusunan kebijakan ekonomi nasional, kedatangan petugas sensus masih kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan masyarakat yang belum memahami tujuan pendataan.

Petugas Sensus Ekonomi bukan pegawai pajak atau petugas dinas sosial. Mereka merupakan petugas resmi yang ditugaskan BPS untuk melakukan pendataan di lapangan. Masyarakat dapat mengenali petugas melalui atribut resmi, seperti rompi, tanda pengenal, dan surat tugas sebelum memberikan keterangan.

Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah anggapan bahwa data usaha akan digunakan untuk menaikkan pajak. Faktanya, data yang dikumpulkan BPS digunakan untuk kepentingan statistik dan perencanaan pembangunan. Kerahasiaan keterangan responden juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Warga juga tidak perlu khawatir bantuan sosial otomatis dicabut hanya karena mengikuti Sensus Ekonomi. Pendataan Sensus Ekonomi berfokus pada aktivitas usaha, sedangkan penentuan penerima bantuan sosial memiliki mekanisme dan basis data tersendiri. Karena itu, masyarakat diimbau tetap memberikan jawaban secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.

Partisipasi masyarakat sangat penting agar data ekonomi yang dihasilkan semakin akurat. Saat petugas datang, warga dapat memeriksa identitas resmi terlebih dahulu, lalu memberikan informasi dengan benar. Data yang lengkap akan membantu pemerintah menyusun kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (Ivan)