Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan

  • 23 Februari 2021
  • YRS
  • 1185

Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Nadiem Makarim akhirnya resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan di tahun 2021. Hal tersebut disebabkan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang belum juga mereda.

 

Terkait peniadaan tersebut, maka Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tidak lagi menjadi syarat sebagai kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan di tingkat selanjutnya yang lebih tinggi. Namun, siswa dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

 

Nadiem Makarim dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan siapa pun yang terlibat seperti peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masing-masing sekolah.

 

‘’Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,’’ kata Nadiem, yang dikutip dari Surat Edaran tersebut.

Sementara itu, sebagai gantinya syarat untuk lulus paling tidak siswa mampu mendapatkan nilai perilaku baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Ujian yang dimaksud dilakukan dalam berbagai macam jenis.

 

Ujian tersebut di antaranya seperti penugasan, tes yang dilakukan secara daring, memiliki portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, evaluasi atas nilai sikap, nilai dari prestasi sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, lain-lain) dan kegiatan penilaian lain yang ditetapkan.

 

Sedangkan untuk siswa pada Sekolah Menengah Kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai perundang-undangan. Untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang telah ditentukan.

 

‘’Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,’’ bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.

 

Sumber : kontan.co.id

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter