Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Kemendikbud Ristek dalam Surat Edaran terbaru yang dirangkum situs resmi Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi akan meniadakan Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar, (21/2/22).
Informasi tersebut sesuai dalam Surat Edaran Mendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah. Dengan kebijakan itu artinya Ujian Nasional sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar.
Hal itu tentunya juga mengubah aturan dan syarat seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya. Meskipun begitu pelaksanaan ujian sekolah dalam Surat Edaran Mendikbud menjelaskan bahwa penyelenggaraannya tetap digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara yang ditetapkan.
Sesuai informasi resmi dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Republik Indonesia tentang Ujian Nasional tidak lagi menjadi syarat kelulusan, namun Kemendikbud Ristek memastikan bahwa sekolah dapat menentukan kelulusan siswa dengan 3 syarat.
Syarat tersebut di antaranya, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku baik, dan terakhir siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah masing-masing.
Sementara, untuk penentuan kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ujian akhir semester seperti penilaian portofolio, penugasan, tes luar jaringan dan dalam jaringan serta kegiatan penilaian lain yang telah ditentukan.
Reporter