Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Dr. Andik Matulessy, M.Si., Dosen Untag Surabaya resmi menjadi Ketua HIMPSI periode 2022-2026. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang baru disahkan oleh DPR RI Juli lalu Fokus utama dalam kepemimpinannya.
Saat dihubungi tim Warta 17 Agustus, Andik sapaan akrabnya, menyatakan akan membantu pemerintah untuk memberikan masukan terkait dengan peraturan pemerintah sebagai instrumen mengadakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
“Peraturan Pemerintah itukan dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya berdasarkan masukan dari Himpunan Psikologi Indonesia (HMPSI),” ujar Ketua HIMPSI yang dilantik pada Minggu, (2/10).
Selain itu, Dosen Psikologi Untag Surabaya, berencana akan melakukan peralihan sistem keanggotaan untuk menyederhanakan alur yang panjang. Ia menyebutkan peralihan sistem keanggotaan itu karena adanya banyak komplain.
“Jadi ada perubahan-perubahan sistem keanggotaan yang menekankan pada teknologi informasi dan digital, agar lebih mudah, lebih transparan, terbuka orang-orang untuk mengakses anggota dan mampu mengakses kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HIMPSI,” Jelasnya.
Dalam empat tahun ke depan, dirinya menargetkan bersama dengan 20 asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi psikologi akan menyelesaikan permasalahan terkait dengan masalah pendidikan baik itu pendidikan S1 maupun pendidikan S2, S3 dan pendidikan profesi.
Laki-laki kelahiran Kota Bojonegoro tersebut menjelaskan pihaknya berencana untuk mengembangkan website serta media sosial yang bisa diakses setiap saat. Selain itu hal-hal teknis yang dapat dialihkan dengan sistem daring melalui internet akan lebih dimasifkan.
“Jadi media yang paling mudah masyarakat dan anggota untuk mengakses adalah web dan media social. Maka kami akan membenahi itu sehingga seluruh informasi yang terkait dengan kegiatan HIMPSI mudah untuk diakses semua orang,” pungkas Anggota Tim Penilai Lembaga Pemeriksaan Psikologi Calon TKI tersebut. (Nabila)