Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Seiring dengan pesatnya pekembangan teknologi, kejahatan digital pun semakin beragam. Salah satu modus yang kini marak terjadi adalah pencurian Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
NIK merupakan nomor identitas tunggal warga Negara Indonesia yang sering digunakan untuk verifikasi berbagai layanan. Sayangnya, kemudahan akses pinjaman online, yang hanya memerlukan KTP dan nomor telepon membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya.
Jika pengajuan dan verifikasi berhasil, maka pencuri dengan mudah mengajukan pinjaman, menentukan sejumlah uang untuk dicairkan dari aplikasi pinjol ke rekening pribadi yang didaftarkan.
Untuk menghindari hal ini, penting untuk secara rutin mengecek apakah NIK kita terdaftar dalam layanan pinjol atau kredit lainnya.
Dilansir dari CNN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat mengecek status kreditnya. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pengecekan secara online:
- Akses situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Isi formulir pendaftarn dengan data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
- Setelah data diverifikasi, klik "Selanjutnya".
- Lengkapi formulir SLIK OJK dengan mengunggah dokumen pendukung dan menyetujui pernyataan kebenaran data.
- Simpan nomor pendaftaran yang dikirim melalui email untuk memantau status permohonan.
Dalam waktu maksimal satu hari kerja, Anda akan menerima informasi mengenai pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.
2. Pengecekan secara offline:
Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- WNI: KTP asli
- WNA: Paspor asli
- Surat Kuasa jika pengecekan diwakilkan
Petugas OJK akan memverifikasi dokumen, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email.
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera lakukan langkah berikut:
- Hubungi Call Center OJK di 081-157-157-157 untuk verifikasi lebih lanjut.
- Laporkan dugaan penyalahgunaan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.
Menjaga keamanan data pribadi adalah langkah penting dalam mencegah kejahatan digital. Pastikan NIK Anda aman dan selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan (Azri)