Digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia semakin menjadi kebutuhan strategis dalam menghadapi kompleksitas penegakan hukum pajak di era modern. Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek teknologi, tetapi juga membawa implikasi serius terhadap paradigma hukum, khususnya dalam membedakan pelanggaran administratif dan pidana.
Hal tersebut menjadi latar belakang penelitian Bambang Djinarto S.H., M.M., MBA., mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH) Untag Surabaya, yang dituangkan dalam ringkasan disertasi tahun 2026. Melalui disertasi berjudul “Penegakan Hukum Perpajakan Melalui Digitalisasi CoreTax Administration System (CTAS)”, ia mengkaji bagaimana transformasi digital dalam sistem perpajakan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak.
Penelitian ini menyoroti dampak penghapusan Pasal 13A UU KUP yang berimplikasi pada hilangnya batas tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan over criminalization, yakni kesalahan administratif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian yang proporsional. Situasi ini menjadi tantangan serius dalam sistem perpajakan nasional yang menuntut solusi berbasis hukum dan teknologi.
Berangkat dari kondisi tersebut, sistem perpajakan modern perlu mengintegrasikan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Digitalisasi CTAS diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menerapkan asas primum remedium dan ultimum remedium secara seimbang, sehingga penegakan hukum tidak bersifat represif, tetapi tetap proporsional.
Dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perbandingan dengan negara-negara OECD dan G20, penelitian ini menemukan bahwa CTAS berperan penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum pajak yang lebih terstruktur. Digitalisasi memungkinkan pengelolaan data yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa CTAS mendorong penerapan dualisme sanksi secara proporsional. Pelanggaran administratif diselesaikan melalui mekanisme korektif sebagai bentuk primum remedium, sedangkan pelanggaran yang mengandung unsur kesengajaan ditangani melalui pendekatan pidana sebagai ultimum remedium. Pendekatan ini dinilai mampu meminimalisir risiko kriminalisasi berlebihan dalam sistem perpajakan.
Selain itu, model pengaturan CTAS dibangun dengan pendekatan multi-layered yang mengintegrasikan hukum administratif, hukum pidana pajak, dan teknologi informasi dalam satu kerangka sistem digital. Dalam implementasinya, CTAS berfungsi sebagai alat klarifikasi berbasis data pada tahap administratif, sekaligus menyediakan digital evidence validation yang sah secara hukum pada tahap penegakan hukum.
Pendekatan tersebut memungkinkan penerapan asas lex certa dan due process of law secara lebih optimal, sekaligus mendukung sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based monitoring) serta penerapan compliance by design. Dengan demikian, sistem perpajakan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pembinaan wajib pajak.
Berdasarkan temuan tersebut, Bambang Djinarto merekomendasikan agar pemerintah mengoptimalkan implementasi CTAS sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta penyesuaian kebijakan berbasis prinsip proporsionalitas menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
Sidang terbuka pada 21 April 2026 menyatakan Bambang Djinarto S.H., M.M., MBA. lulus dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum (DIH) Untag Surabaya, dengan penelitian yang menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum pajak di era digital tidak hanya ditentukan oleh ketegasan sanksi, tetapi juga oleh kemampuan sistem dalam mengintegrasikan teknologi, menjamin kepastian hukum, serta melindungi hak konstitusional wajib pajak secara seimbang. (Eka)