Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.
Satgas PPKS Untag Surabaya dibentuk untuk mewujudkan segala upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan seksual.
Pada laman resmi akun instagram @satgasppks_untagsby kerap menyebarkan informasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, salah satunya upaya kampanye 3L (Look, Listen, Link) yang ditujukan bagi semua pihak di Untag Surabaya dengan langkah sederhana, sebagai berikut :
1. Look (melihat sekitar)
Tunjukkan rasa perhatian dengan kondisi sekitar dan jika menjadi saksi kekerasan seksual di lingkungan kampus, beranilah untuk menegur pelaku, mengalihkan perhatian, mengajak orang lain untuk membantu korban, menunggu situasi reda, dan upayakan untuk merekam kejadian sebagai bukti.
2. Listen (mendengarkan korban)
Sebagai seseorang yang dipercayai korban untuk tempat bercerita mengenai hal yang bersangkutan dengan kekerasan seksual yang dialami, hal utama yang perlu dilakukan adalah mendengarkan korban bercerita tanpa ada perasaan menghakimi. Setelah mendengarkan korban bercerita, tanyakan apa yang dibutuhkan oleh korban. Dalam hal ini, sebagai tempat bercerita korban perlu diingat bahwa cerita tersebut tidak perlu disebarkan kepada orang lain tanpa persetujuan korban serta tidak perlu memaksakan saran. Pada saat seperti ini, yang dibutuhkan oleh korban adalah seseorang yang mendukungnya dan tidak memaksakan saran.
3. Link (menghubungkan korban kepada satgas PPKS)
Jika korban terlihat membutuhkan bantuan profesional seperti psikologis, medis dan hukum, hubungkan dan dampingi korban dengan pihak terpercaya yang dapat membantu pemulihan korban termasuk Satgas PPKS, Kaprodi hingga Dosen. Jika memutuskan untuk menghubungi Satgas PPKS, hubungi hotline Satgas PPKS 0813-8536-9902 yang dapat dihubungi baik melalui telpon, WhatsApp maupun Telegram. (Ratna)