Isu radikalisme dan terorisme kembali muncul sebagai tantangan serius bagi kehidupan berbangsa. Fenomena ini tidak hanya mengancam keamanan negara, tetapi juga merambah hingga struktur sosial terkecil, bahkan melibatkan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Perubahan pola serangan dan berkembangnya pemahaman ekstrem menunjukkan bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif. Dibutuhkan cara pandang baru yang tidak hanya menindak, tetapi juga memahami akar persoalannya. Kesadaran inilah yang menjadi titik awal penelitian Agung Mafazi, SH., MH., Konsultan Hukum MH Association Kediri sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Kadiri.
Penelitian Agung dirangkum dalam disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Deradikalisasi terhadap Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme Berbasis Kemanusiaan.” Pada Jumat, 14 November 2025, ia menjalani Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya di Meeting Room Graha Wiyata lantai 1, dipimpin langsung oleh Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPA.
Dalam pemaparannya, Agung menekankan bahwa perkembangan radikalisme tidak bisa dipisahkan dari dinamika sosial, politik, hingga kegagalan literasi keagamaan yang komprehensif. Menurutnya, radikalisme adalah “akar yang perlu diurai, bukan hanya ditekan.”
“Terorisme tidak tumbuh dalam ruang kosong. Ada kegelisahan, ada penafsiran ekstrem, ada faktor sosial yang berkelindan. Deradikalisasi harus memahami ketiganya, bukan hanya menghapus gejalanya,” ujar Agung di hadapan para penguji (14/11)
Salah satu kritik utama dalam disertasinya adalah belum jelasnya norma hukum yang mengatur siapa yang dianggap “sudah terpapar paham radikal terorisme,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 43D ayat 2 huruf f UU Anti Terorisme. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan interpretasi hukum yang luas dan ketidakpastian, padahal menyangkut hak konstitusional warga negara.
“Ketika norma tidak tegas, pelaksanaannya rentan menimbulkan interpretasi yang terlalu luas. Padahal kita berbicara tentang hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Dengan metode hermeneutika hukum, pendekatan filosofis, historis, dan analisis normatif, Agung merumuskan tiga karakteristik seseorang yang dianggap telah terpapar paham radikal terorisme antara lain membenarkan kekerasan sebagai jalan perubahan, memusuhi perbedaan secara ekstrem, serta menerima konsekuensi destruktif tindak teror sebagai tindakan sah. Rumusan ini dinilai penting sebagai dasar membangun kebijakan deradikalisasi yang tepat sasaran.
“Reformulasi ini bukan untuk memberi label, melainkan untuk memberi kepastian hukum. Kita butuh definisi yang jelas agar program pemerintah berjalan efektif dan tidak menimbulkan stigmatisasi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa deradikalisasi harus berbasis kemanusiaan. Ia menolak pendekatan yang memaksa, terbuka, atau dapat mengungkap identitas peserta deradikalisasi.
“Kita harus ingat bahwa kebebasan berpikir adalah hak asasi. Deradikalisasi harus humanis, bersifat sukarela, dan menjaga martabat individu. Jika tidak, justru bisa menimbulkan masalah sosial baru,” ungkapnya.
Diskusi selama ujian berlangsung hangat, dan para penguji mengapresiasi keberanian Agung mengangkat isu sensitif namun relevan bagi Indonesia. Penelitiannya dinilai memperkuat kebijakan deradikalisasi berbasis hak asasi manusia, memperkaya literatur hukum, serta berpotensi diterapkan dalam praktik pemerintahan, sekaligus menunjukkan keseriusan Fakultas Hukum Untag Surabaya mendorong penelitian akademik yang relevan bagi bangsa. (Boby)