Disertasi Doktor Untag Ungkap Masalah Pengawasan Advokat

  • 03 Desember 2025
  • 988

Pengawasan terhadap profesi advokat menjadi isu penting dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia. Meski advokat memegang peran strategis dalam menjaga keadilan, integritas, dan perlindungan hak-hak masyarakat, sistem pengawasan yang mengatur profesi ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan.


Fragmentasi organisasi advokat, lemahnya kewenangan Dewan Kehormatan, serta tidak efektifnya penegakan kode etik turut menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas dan akuntabilitas layanan hukum.


Melihat urgensi tersebut, Zaibi Susanto, S.H., M.H., seorang advokat dan konsultan hukum, mengangkat permasalahan ini secara mendalam melalui disertasinya berjudul “Rekonstruksi Pengawasan Advokat dalam Mewujudkan Kepastian Hukum.” Ia mempertahankan disertasinya dalam Rapat Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya pada Jumat, 28 November 2025.


Ujian Terbuka dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., dan berlangsung dalam suasana akademik yang intens serta terbuka untuk dialog intelektual. Dalam paparannya, Zaibi menjelaskan bahwa pengawasan advokat memiliki peran penting dalam memastikan layanan hukum diberikan secara profesional dan berintegritas, namun mekanisme tersebut belum berjalan optimal.


“Permasalahan bukan hanya terletak pada advokatnya, tetapi pada sistem pengawasannya yang terfragmentasi dan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Zaibi (28/11)


Ia menambahkan bahwa UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat belum mengatur pengawasan secara tegas. Banyaknya organisasi advokat dengan standar etik berbeda membuat pemberian sanksi tidak konsisten dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai pencari keadilan.


Zaibi juga menegaskan bahwa lemahnya pengawasan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat.


“Ketika masyarakat tidak percaya pada advokat, maka proses pencarian keadilan ikut terhambat. Pengawasan yang solid adalah fondasi utama untuk memulihkan kepercayaan itu,” lanjutnya.


Untuk merumuskan solusi, Zaibi melakukan kajian komparatif terhadap beberapa negara yang telah menerapkan model pengawasan terpadu dan independen. Berdasarkan hasil kajiannya, ia menawarkan sejumlah konsep rekonstruksi, mulai dari pembentukan lembaga pengawasan tunggal yang independen dan bebas dari konflik kepentingan, penguatan kewenangan Dewan Kehormatan dalam penegakan kode etik, hingga standardisasi pendidikan serta sertifikasi advokat secara nasional.


Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi sebagai instrumen pengawasan modern agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel.


“Kita membutuhkan pengawasan yang adaptif. Teknologi informasi harus menjadi bagian integral dalam proses pengawasan advokat agar setiap tahapan bisa dipantau dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya 


Resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum, Dr. Zaibi Susanto turut menguraikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari rekonstruksi yang ia tawarkan. Ia menilai bahwa tanpa kepastian hukum dalam pengawasan, profesionalitas advokat sulit dijamin. Fenomena perpindahan advokat dari satu organisasi ke organisasi lain, misalnya, menjadi indikator lemahnya batasan dan mekanisme pengawasan yang berlaku saat ini.


Melalui disertasinya, Dr. Zaibi Susanto menekankan bahwa rekonstruksi pengawasan advokat merupakan langkah mendesak untuk menghadirkan kepastian hukum dalam profesi yang berperan strategis ini. Usulan pembentukan lembaga pengawasan terpadu, penguatan kewenangan Dewan Kehormatan, serta penataan standar etik dan sertifikasi menjadi arah pembaruan yang diharapkan mampu memperbaiki fragmentasi pengawasan dan meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap layanan advokat. (Boby)



https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\