Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, perbincangan publik mengenai Pasal 460 kembali mencuat. Pasal ini mengatur tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung yang dilakukan segera setelah melahirkan. Aturan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh sisi paling sensitif dari hukum pidana—pertemuan antara kejahatan dan kemanusiaan.
Pasal 460 KUHP 2023 secara eksplisit menegaskan bahwa seorang ibu yang membunuh anaknya sesaat setelah melahirkan berada dalam kondisi psikologis yang tidak stabil. Kondisi ini menuntut pemahaman yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga manusiawi. Pasal tersebut lahir dari semangat untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap pelaku yang berada dalam tekanan luar biasa.
Isu inilah yang kemudian menjadi fokus utama dalam penelitian disertasi Dr. Slamet, S.H., M.H., yang diuji dalam Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Untag Surabaya, Selasa (8/10/25) di Meeting Room Graha Wiyata lantai 1 Untag Surabaya.
Rapat ujian terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., sekaligus membuka ruang diskusi akademik mendalam mengenai moralitas, hukum, dan nilai-nilai Pancasila dalam konteks keadilan pidana.
Melalui disertasi berjudul “Penguatan Pengaturan Pasal 460 KUHP 2023 yang Berbasis Keadilan Bermartabat,” Dr. Slamet menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak kehilangan sisi kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 460 merupakan turunan dan pembaruan dari Pasal 341 hingga 343 KUHP lama yang telah berlaku sejak 1946.
Bedanya, KUHP baru mencoba menata ulang struktur normatif agar lebih sederhana, namun tetap mempertahankan substansi perlindungan terhadap ibu yang mengalami tekanan sosial dan emosional setelah melahirkan.
“Pasal ini mengandung makna mendalam tentang bagaimana negara menilai perbuatan hukum dengan mempertimbangkan kemanusiaan di dalamnya,” ujar Dr. Slamet dalam sesi ujian terbuka (7/10)
Melalui pendekatan perbandingan hukum (comparative law), ia menemukan bahwa pengaturan serupa juga terdapat dalam sistem hukum Belanda. Temuan ini menjadi bukti bahwa persoalan tersebut merupakan fenomena universal dalam sistem hukum kontinental.
Namun, hasil penelitiannya juga menunjukkan adanya inkonsistensi dalam praktik peradilan. Beberapa hakim, alih-alih menggunakan Pasal 341–343 KUHP lama atau Pasal 460 KUHP 2023, justru memilih Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar pemidanaan. Orientasi ini, meskipun bertujuan melindungi anak, secara tidak langsung berpotensi mengabaikan kondisi kejiwaan ibu yang menjadi pelaku.
Dalam beberapa putusan, seperti PN Palangkaraya No. 279/Pid.B/2012, PN Surabaya No. 3311/Pid.B/2018, hingga PN Malang No. 279/Pid.B/2017, hakim mempertimbangkan aspek psikologis ibu, termasuk rasa takut dan malu akibat kehamilan di luar nikah.
Menurut Dr. Slamet, tafsir sosial tersebut merupakan bentuk respons hukum terhadap nilai-nilai masyarakat, namun tetap harus dilandasi prinsip “keadilan bermartabat,” yaitu keadilan yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan kemanusiaan.
Lebih jauh, ia mengkritisi adanya kekosongan hukum dalam Pasal 460 KUHP, yang belum secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak lain yang menyebabkan seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Kealpaan ini, menurutnya, dapat mengaburkan prinsip kausalitas dan melemahkan keadilan substantif.
Sebagai solusi konkret, Dr. Slamet mengusulkan rekonstruksi normatif melalui penambahan ayat (4) dalam Pasal 460 KUHP. Ayat ini diusulkan untuk menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendorong atau menyebabkan seorang ibu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipidana.
Langkah tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan bagi korban, tetapi juga memanusiakan pelaku, sejalan dengan paradigma hukum yang berkeadilan restoratif dan transformatif.
“Penguatan Pasal 460 bukan sekadar soal memperbaiki rumusan norma, tetapi tentang mengembalikan roh keadilan hukum Indonesia agar sesuai dengan nilai Pancasila dan harkat kemanusiaan,” tegasnya.
Melalui penelitian ini, Dr. Slamet berharap hukum pidana Indonesia dapat terus berkembang menuju sistem yang humanis, kontekstual, dan progresif, tidak semata-mata represif. Hukum, menurutnya, harus menjadi sarana untuk membangun masyarakat yang beradab, bukan sekadar menghukum. (Boby)