Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dinilai masih menghadapi ketidakpastian hukum akibat status sejumlah kawasan hutan di Indonesia yang belum ditetapkan secara resmi. Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian Rudi Khairul, S.H., M.H., dalam Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya, Senin (6/7), di Meeting Room Grha Wiyata Untag Surabaya.
Melalui disertasi berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan dengan Status Penunjukan”, Rudi mengkaji kedudukan hukum sekaligus bentuk perlindungan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perkebunan di kawasan hutan berstatus penunjukan.
Dalam penelitiannya, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah provinsi di Indonesia yang kawasan hutannya belum ditetapkan secara resmi.Status penunjukan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena batas dan legalitas kawasan hutan belum ditetapkan secara jelas, meski di sisi lain telah menjadi dasar dalam penerapan berbagai kebijakan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha. Dalam praktiknya, terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikenai sanksi administratif meskipun lokasi usahanya berada di kawasan hutan yang masih berstatus penunjukan.
“Masih terdapat pelaku usaha yang dikenai sanksi administratif, padahal kawasan hutan tempat mereka berusaha masih berada pada tahap penunjukan. Hal ini menunjukkan masih adanya persoalan kepastian hukum yang perlu diselesaikan,” jelas Rudi (6/7)
Rudi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian mengingat industri kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Selain berkontribusi terhadap perekonomian nasional, sektor ini juga menyerap sekitar 16 juta tenaga kerja sehingga membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Rudi mendorong pemerintah menyempurnakan tata kelola kawasan hutan, terutama dalam proses penetapan kawasan hutan, mekanisme pemberian sanksi administratif, serta tata kelola penguasaan kembali kawasan hutan yang masih berstatus penunjukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan perlindungan hukum yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Rudi berharap hasil penelitiannya dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan pengelolaan kawasan hutan. Dengan penataan regulasi yang lebih jelas, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih proporsional tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun kepentingan perlindungan kawasan hutan. (Dini)