Isu kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah menjadi salah satu topik hangat dalam diskursus hukum pidana di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya memengaruhi tatanan sosial, tetapi juga memunculkan perdebatan dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai moral, agama, dan kesusilaan bangsa.
Gagasan penting tersebut diangkat oleh Dr.Dr. Muntini, S.E., M.H., Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum (Kasubbid Sunluhkum) pada Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Untag Surabaya, Jumat, 10 Oktober 2025, di Meeting Room Graha Wiyata Lantai 1 Untag Surabaya.
Melalui disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Perumusan Norma Kohabitasi dalam KUHP Nasional Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum”, Dr. Dr. Muntini menyoroti pentingnya pembaruan hukum pidana nasional yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan karakter bangsa Indonesia. Dalam pandangannya, kohabitasi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta mencederai makna suci perkawinan dalam perspektif hukum, moral, dan agama.
“Hukum di Indonesia harus senantiasa bersumber dari Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup bangsa. Setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, karena Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi,” jelas Dr. Dr. Muntini (10/10)
Penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap ketentuan Pasal 412 KUHP Nasional yang dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan dan kepastian hukum. Dalam pasal tersebut, tindak pidana kohabitasi hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan, sehingga menimbulkan celah hukum dan berpotensi mengurangi rasa keadilan di masyarakat.
Melalui disertasinya, Dr. Muntini mengusulkan rekonstruksi terhadap pasal kohabitasi dalam KUHP untuk memperjelas rumusan norma, mempertegas sanksi, serta menyesuaikannya dengan prinsip keadilan sosial yang bersumber dari Pancasila. Ia menilai, pengaturan yang berlaku saat ini masih multitafsir dan belum mampu menegakkan nilai-nilai moral serta kesusilaan secara menyeluruh.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memadukan metode perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta perbandingan dengan sistem hukum negara lain. Untuk memperkuat argumentasi, Dr. Muntini juga mengacu pada teori tujuan hukum, teori pemidanaan, teori pembaruan hukum, teori pembentukan norma hukum, dan asas legalitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kohabitasi dalam KUHP Nasional saat ini belum sepenuhnya harmonis dengan norma agama dan kesusilaan. Karena itu, Dr. Muntini mengusulkan agar kohabitasi dikategorikan sebagai delik biasa, bukan delik aduan, dengan pidana penjara dan denda bersifat kumulatif, bukan alternatif. Langkah ini diyakini dapat mempertegas sanksi hukum, memberikan efek jera, serta menciptakan kepastian hukum yang lebih adil.
Penelitian Dr. Muntini menjadi kontribusi penting bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa rekonstruksi pasal kohabitasi bukan semata soal penegakan sanksi, melainkan langkah konkret untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum yang berpijak pada nilai-nilai luhur bangsa. (Boby)