Isu kepastian hukum dalam perlindungan profesi notaris menjadi perhatian serius dalam disertasi Gentur Cahyo Setiano, S.H., M.H., dosen Universitas Kediri, yang resmi dinyatakan lulus dalam ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya.
Melalui disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam Perspektif Kepastian Hukum”, Gentur mengkaji secara kritis keterbatasan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Penelitian ini berangkat dari realitas bahwa profesi notaris memegang peran vital dalam praktik hukum masyarakat, khususnya melalui pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan kesadaran hukum masyarakat, kebutuhan terhadap jasa notaris pun terus meningkat. Namun, di sisi lain, notaris kerap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan proses hukum, terutama akibat keterbatasan mekanisme perlindungan etik dan hukum yang dimiliki.
Secara normatif, Pasal 66 ayat (1) UUJN memberikan kewenangan kepada MKN untuk menyetujui atau menolak permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam memanggil notaris atau mengambil salinan minuta akta untuk kepentingan peradilan. Akan tetapi, kewenangan tersebut dinilai masih bersifat administratif dan terbatas, tanpa ruang bagi MKN untuk menilai secara substantif apakah permohonan pemeriksaan didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum yang sah atau justru berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi.
Dalam pemaparan disertasinya di hadapan tim dosen penguji, Gentur menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan profesi notaris.
“Majelis Kehormatan Notaris seharusnya tidak hanya berperan administratif, tetapi juga memiliki kewenangan substantif untuk melindungi martabat dan kepastian hukum profesi notaris,” tegas Gentur (19/12)
Menurutnya, pembatasan kewenangan MKN saat ini bertentangan dengan prinsip justice as fairness karena menempatkan notaris dalam posisi rawan dikorbankan secara hukum tanpa adanya mekanisme etik yang kuat sebagai penyaring awal.
Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, disertasi ini mengusulkan rekonstruksi pengaturan kewenangan MKN agar lebih komprehensif dan berkeadilan. Gentur menilai MKN semestinya tidak hanya menjadi lembaga pemberi izin administratif, tetapi juga berfungsi sebagai institusi pembinaan, pengawasan, dan perlindungan hukum terhadap martabat jabatan notaris.
Salah satu rekomendasi penting dalam penelitian ini adalah perlunya perluasan kewenangan MKN, tidak hanya pada ranah hukum pidana, tetapi juga pada ranah hukum perdata. Selama ini, ketiadaan pengaturan eksplisit terkait perkara perdata dinilai menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum serta ketidakpastian bagi notaris yang menghadapi gugatan perdata dalam pelaksanaan jabatannya.
Selain itu, Gentur merekomendasikan adanya pengaturan kewajiban MKN untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) sebagai dasar pemberian sanksi administratif. Dengan mekanisme tersebut, proses pembinaan dan pengawasan notaris diharapkan menjadi lebih terintegrasi, terstruktur, dan dapat diprediksi.
Disertasi ini juga mengaitkan penguatan kewenangan MKN dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya peran MKN dalam menjamin kepastian hukum tanpa menghambat proses penegakan hukum. Dalam konteks tersebut, MKN diposisikan sebagai kepanjangan tangan negara yang berfungsi menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan profesi notaris.
Gentur menekankan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran notaris dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Banyak pelanggaran yang bersifat administratif atau berkaitan dengan aspek formal akta, sehingga memerlukan penilaian etik dan profesional sebelum masuk ke ranah pidana.
Melalui rekonstruksi pengaturan kewenangan MKN, penelitian ini menegaskan pentingnya sistem perlindungan hukum yang adil, proporsional, dan konsisten. Kepastian hukum, menurutnya, hanya dapat terwujud apabila kewenangan MKN dirumuskan secara jelas, tidak diskriminatif, serta mampu menjamin martabat jabatan notaris sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Disertasi ini memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum kenotariatan di Indonesia dan menjadi rujukan penting dalam upaya pembaruan regulasi terkait kewenangan Majelis Kehormatan Notaris agar lebih adaptif terhadap dinamika praktik hukum serta kebutuhan perlindungan profesi di masa depan. (Boby)