Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Kabar terkait migrasi televisi analog ke televisi digital menjadi perbincangan hangat beberapa waktu ini. Pada tahap pertama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mematikan saluran televisi analog di sejumlah wilayah di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara pada 17/08/21.
Maka dari itu, masyarakat harus tahu bagaimana cara untuk mengubah televisi analog menjadi digital. Salah satunya yaitu dengan menggunakan Set Top Box (STB). STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada televisi analog biasa.
Untuk memasang perangkat tersebut cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan vide ke port yang tersedia pada pesawat televisi. Jika sudah menggunakan TV model LED atau LCD, cukup masukkan kabel audio dan video pada port yang berada. Saat ini Set Top Box dapat dibeli di beberapa marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Kemudian untuk memulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk pada bagian menu audio video. Sama seperti siaran biasa, pengguna juga harus mencari siaran digital melalui STB. Dengan menggunakan alat ini, pengguna tidak perlu mengganti televisi analog yang sudah ada di rumah, dengan catatan harus ada antenna digital.
Hal tersebut karena STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog. Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital. Jadi untuk menyiasati kebijakan pemerintah ini, cukup dengan membeli Set Top Box dan antena digital saja.
sumber : kompas.com
Reporter