Transformasi sistem pembayaran digital yang kian pesat mendorong perhatian serius dari Bandoe Widiarto, S.H., M.H. Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur. Perkembangan teknologi keuangan global, termasuk kemunculan mata uang digital swasta, menjadi latar belakang dirinya mengkaji kesiapan Indonesia dalam menghadapi Central Bank Digital Currency (CBDC).
Hal tersebut ia tuangkan dalam disertasi berjudul “Formulasi Pengaturan Rupiah Digital dalam Menjaga Kedaulatan Moneter di Indonesia”. Penelitian ini berfokus pada arah kebijakan dan kerangka hukum yang dibutuhkan agar sistem pembayaran nasional dapat lebih efisien, efektif, serta adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Salah satu sorotan utama penelitian ini adalah munculnya private digital currency atau mata uang digital swasta yang beroperasi di luar kendali bank sentral. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius karena berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.
“Mata uang digital swasta ini berjalan di luar bank sentral, sehingga menjadi alasan penting bagi saya untuk mengkaji kesiapan Central Bank Digital Currency ke depan,” tegasnya (21/4)
Lebih jauh, penelitian ini juga mengkaji aspek hukum dan kelembagaan dalam implementasi CBDC, termasuk perlindungan data, keamanan siber, serta risiko disintermediasi perbankan. Kajian dilakukan melalui studi komparatif terhadap empat negara, yakni Bahama, China, Swedia, dan Singapura, yang menunjukkan bahwa setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengembangkan mata uang digital bank sentral.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi CBDC di Indonesia membutuhkan integrasi antara teknologi, regulasi, dan kesiapan kelembagaan. Faktor lain yang turut menentukan keberhasilan adalah tingkat kepercayaan publik, kesiapan infrastruktur digital, serta koordinasi antarotoritas.
Temuan tersebut juga menegaskan bahwa tanpa regulasi yang kuat, keberadaan mata uang digital swasta dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, sehingga peran bank sentral menjadi semakin krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem keuangan digital.
Melalui ujian terbuka disertasi yang digelar pada Selasa, 21 April 2026 di Untag Surabaya, Dr. Bandoe Widiarto, S.H., M.H. resmi dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (DIH) dengan predikat cumlaude.
Ia mengungkapkan, pemilihan Untag Surabaya sebagai tempat studi didasari faktor aksesibilitas dan fleksibilitas, terutama karena sistem pembelajaran yang memadukan daring dan luring, sehingga tetap memungkinkan dirinya menempuh studi di tengah kesibukan sebagai pejabat di Surabaya.
Selama proses penyusunan disertasi, ia juga merasakan pengalaman berkesan saat berhadapan dengan penguji eksternal berkapasitas internasional, serta dukungan promotor yang tetap memberikan bimbingan di tengah keterbatasan waktu.
“Saya cukup terkejut sekaligus bangga karena Untag menghadirkan profesor dari luar yang kapasitasnya sangat diakui. Selain itu, saya juga merasakan kesabaran para promotor yang tetap membimbing meskipun di tengah kesibukan, bahkan ketika saya tidak selalu bisa hadir di Surabaya,” tuturnya.
Dr. Bandoe berharap hasil penelitiannya dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan teknis pengembangan CBDC di Indonesia. Ia juga menilai riset ini dapat menjadi referensi dalam merancang sistem pembayaran digital yang lebih inklusif, aman, dan berdaya saing global.
“Ke depan tentu penelitian ini perlu ditindaklanjuti dalam bentuk ketentuan yang lebih teknis, dan saya berharap bisa memberikan masukan berdasarkan studi dari beberapa negara yang telah saya teliti,” tutupnya (Dini)