Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila Sedang Dalam Kajian Mendikbud

  • 10 Oktober 2019
  • YRS
  • 1924

Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dalam waktu terakhir ini banyak dibahas oleh beberapa media. Hal tersebut dikarenakan adanya wacana oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, yang akan menghidupkan kembali Mata Pelajaran tersebut. Pendidikan Moral Pancasila dengan konsep baru masih dalam tahap pengkajian dan diharapkan tahun depan sudah dapat terealisasi.

PMP tidak dihapus namun hanya diganti dengan nama berbeda dengan materi pembelajaran yang lebih luas dan kompleks sesuai jenjang pendidikannya, seperti Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Muhadjir Effendy menjanjikan bahwa pengajaran mengenai nilai - nilai Pancasila dalam Mata Pelajaran PMP dengan konsep baru akan berbeda dengan Mata Pelajaran yang sebelumnya pernah diterapkan.

‘’Namanya kan tidak harus PMP, tidak harus PMP yang penting substansinya,’’ ujar Muhadjir Effendy saat dikonfirmasi di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (09/10/2019).

PMP merupakan mata pelajaran wajib pada era 70-80-an. Saat itu, semua lapisan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi wajib mendapatkan mata pelajaran tersebut. Muhadjir Effendy juga menyampaikan telah menggelar dua kali pelatihan atau workshop di kota Jakarta dan Malang, yang secara khusus merembuk wacana untuk menghidupkan kembali Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila tersebut.

‘’Butirnya (butir – butir Pancasila) bisa dikurangi bisa ditambah, kita lihat saja nanti lah. Yang penting bahwa penanaman nilai itu berbeda dengan transfer pengetahuan,’’ imbuh Muhadjir Effendy.

Namun menurut Muhadjir Effendy, hal terkait wacana untuk menghidupkan kembali Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila ini masih terdapat menuai perdebatan. Mengenai perlu atau tidaknya ada pemisahan materi antara pendidikan kewarganegaraan dan Pendidikan Pancasila. Sedangkan Untuk menjalankan wacana ini, Kemendikbud mengaku masih perlu menyusun payung hukum berupa Peraturan Pemerintah.

‘’Sementara ini masih ada perbedaan, kalau saya meminta dipisah antara PKN dengan penanaman dan pengamalan nilai - nilai Pancasila, ini harus pelajaran sendiri. Terutama pada jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP. Semakin cepat semakin baik, ya diusahakan tahun depan dapat dilaksanakan. Saat Ini masih dikaji,’’ tutup Muhadjir Effendy.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter