Mencegah Kejahatan Seksual Pada Perempuan

  • 17 Oktober 2019
  • YRS
  • 1660

Pelecehan seksual dan pemerkosaan dapat terjadi pada siapa saja. Pelecehan seksual merupakan perilaku seseorang dengan muatan seksual yang tidak diharapkan oleh objek sasaran, sehingga berakibat negatif, seperti marah, merasa dilecehkan dan kehilangan harga diri. Terkait hal tersebut, anggota Bhayangkari Polda Jatim, Yuliana Ratih, d,M.Psi., menyampaikan materi terkait perempuan dan kekerasan seksual dalam seminar ‘’Keperempuanan’’ yang digelar di Graha Wiyata Untag Surabaya, Rabu (16/10/19).

Yuliana menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang dapat diatasi oleh perempuan di Indonesia. Hal ini sangat perlu, karena sebagai perempuan harus bisa menempatkan dirinya sebagaimana mestinya, seperti menangani masalah kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan paksa dan lain sebagainya.

‘’Ada beberapa hal yang harus dihadapi oleh perempuan, yaitu meningkatkan pengetahuan tentang keperempuanan, penanganan masalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, pernikahan paksa, serta semua tindak kekerasan yang melanggar integritas seksual perempuan,’’ papar alumni Magister Psikologi Universitas Airlangga tersebut.

Tidak hanya itu, Yuliana juga menambahkan beberapa cara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yang saat ini masih marak terjadi pada perempuan di Indonesia. Menurutnya hal tersebut harus dilakukan, karena mencegah lebih baik daripada menanggulangi apa yang sudah terjadi.

‘’Kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi dan pada umumnya korban adalah perempuan, dapat kita cegah dengan beberapa cara seperti, berpakaian yang sopan serta menghindari tempat – tempat sepi. Hal ini supaya tidak mengundang kejahatan seksual yang kapan saja bisa terjadi,’’ imbuh perempuan kelahiran Trenggalek tersebut.

Pengurus Bhayangkara Polda Jatim Pama Biro Psi Mabes Polri 2010 tersebut juga menyampaikan terkait Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan benar – benar akan diproses dalam ranah hukum yang berlaku.

‘’Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007, pada pasal 3 berbunyi bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan serta penegakkan hukum terhadap pelakunya,’’ tutup Yuliana.

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter