Mendikbudristek: RUU Sisdiknas Menjadi Solusi Kesejahteraan Guru

  • 13 September 2022
  • VaniaS
  • 867

Rancangan Undang-Undang Sistem tentang Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2022 telah diajukan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.

 

Beberapa tahun terakhir, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim beserta jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi harus masih antri, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.

 

Nadiem Makarim mengatakan bahwa RUU Sisdiknas 2022 adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

 

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” ujarnya dalam dalam video berjudul 'Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas' yang tayang di YouTube Kemendikbud RI, (11/9/22).

 

Terdapat beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama adalah, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. Hal ini diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas. Saat ini berjumlah sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun.

 

“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman. Namun, di sisi lain, masih ada 1,6 juta guru yang belum sertifikasi sehingga belum menerima tunjangan profesi,” terangnya.

 

Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.

 

“Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” jelasnya.

 

Peningkatan kualitas ini akan lebih efektif jika guru sudah mendapatkan penghasilan yang layak. Perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.

 

Diharapkannya para guru hendaknya tetap tenang dan tidak terpancing isu yang beredar mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Vania

Reporter