Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap fatwa haram pertunjukan sound horeg yang disepakati dalam Forum Satu Muharam (FSM) di Pasuruan pada 26–27 Juni 2025. Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, larangan ini bersifat kontekstual dan bertujuan menjaga kemaslahatan masyarakat.
“Fatwa itu muncul sebagai bentuk perlindungan dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh pertunjukan tersebut,” ujar Asrorun dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, 10 Juli 2025, seperti dikutip dari Tempo.co.
Apa Itu Sound Horeg dan Mengapa Dianggap Bermasalah?
Sound horeg merupakan istilah untuk hiburan keliling dengan sistem pengeras suara berdaya besar, sering digunakan dalam acara rakyat. Namun, fenomena ini belakangan mendapat sorotan karena menimbulkan gangguan sosial dan kesehatan.
Menurut Asrorun, tingkat kebisingan sound horeg sering kali melebihi ambang batas wajar, berpotensi membahayakan pendengaran, serta mengganggu ketenangan warga sekitar. Ia juga mengungkap indikasi kegiatan ini kerap disertai praktik yang bertentangan dengan nilai agama, seperti konsumsi minuman keras dan pergaulan bebas.
Fatwa Haram Didukung Ulama dan Santri
Forum Satu Muharam di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menghasilkan keputusan bersama para kiai dan santri melalui forum Bahtsul Masail. Disepakati bahwa pertunjukan sound horeg tergolong haram karena mengandung unsur kemungkaran.
Muhib Aman Ali, Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk dan Rais Syuriah PBNU, menyebut fenomena sound horeg semakin meresahkan warga, khususnya di Jawa Timur seperti Pasuruan dan Malang.
“Bukan hanya bising, tapi juga menimbulkan banyak kemaksiatan,” ujar Muhib, seperti dilansir Tempo.co.
Ia menjelaskan, pertunjukan ini tak jarang diwarnai aksi joget tidak pantas, konsumsi alkohol, serta percampuran antara pria dan wanita yang tidak sesuai norma syariat.
Langkah Lanjutan dari MUI?
Saat ditanya mengenai kemungkinan MUI membahas fatwa ini secara nasional, Asrorun belum memberikan jawaban. Pihaknya belum merespons permintaan konfirmasi lanjutan dari Tempo terkait langkah berikutnya atas fatwa tersebut.
Dengan adanya fatwa ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih hiburan yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga aman bagi fisik dan moral. (Boby)