Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Badan Koordinasi Kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa ( BKK UKM ) Untag Surabaya kemarin ( 24/06/2015) menyelenggarakan “ Musyawarah Mahasiswa ( MUSMA ) “ mengenai pembahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART ) BKK UKM ”, di Meeting Room 2 Graha Wiyata lantai 2 Untag Surabaya.
MUSMA BKK – UKM menghasilkan tambahan ayat pada AD/ ART ayat mengenai “ penambahan Divisi Advokasi yang mulai berlaku pada periode 2015. Divisi Advokasi mempunyai tugas melakukan advokasi dampak kebijakan birokrat dan Organisasi mahasiswa bagi UKM Untag Surabaya dan menyampaikan pengaduan dan keluhan mahasiswa kepada pihak terkait,” kata Moh. Ibrahim selaku ketua pimpinan sidang MUSMA BKK UKM.
Adapun misi yang diemban Divisi Advokasi : “ (1) Merumuskan program kerja berdasarkan tugas dan fungsi Divisi Advokasi,(2) Menghimpun semua aspirasi yang disampaikan oleh UKM UKM (3) menjadi mediator antara anggota dengan civitas akademik, (4) Menjalin hubungan internal dan hubungan eksternal dengan anggota dan organisasi mahasiswa lainnya,” tambah Ibrahim.
Langkah-langkah kerja yang nanti dilakukan Divisi Advokasi: jika mendapat kasus, konfirmasi dengan korban, menginvestigasi data (ke pelaku, pihak lain), mengkaji data (bisa minta pendapat ahli, hearing, kuesioner, diskusi, dll) dilanjutkan pengambilan sikap, melobbi dan negosiasi dengan pihak terkait (Bisa selesai disini), membangun opini publik dengan media, melakukan aksi (untuk penekanan), membawa kasus ke pengadilan (langkah terkahir, ikuti prosedur hukum acara).
Dengan adanya penambahan Devisi Advokasi diharapkan “ BKK – UKM lebih kritis , profesionalitas, aspiratif dan perannya lebih optimal,” tutupnya.