Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Dalam Islam, seorang muslim diwajibkan bersuci sebelum melaksanakan sholat. Bersuci adalah tindakan membersihkan diri dari najis serta menghilangkan hadas kecil dan besar agar ibadah sah. Bersuci dilakukan menggunakan media tertentu, seperti air atau tanah.
Mengutip dari NU Online, umat Islam perlu memahami alat yang digunakan untuk bersuci, terutama air, karena tidak semua air dapat dipakai untuk bertaharah (bersuci). Air yang dapat digunakan harus memenuhi syarat, yakni suci dan menyucikan.
Terkait hal ini, air untuk bersuci dibagi menjadi empat kategori:
1. Air Suci yang Menyucikan
Air ini adalah air mutlak yang belum digunakan untuk bersuci dan tidak tercampur zat lain, sehingga masih murni. Air mutlak yang tergolong dalam bagian ini meliputi air hujan, air sumur, air sungai, air laut, mata air, salju atau es dan embun.
2. Air Musyammas
Air ini suci dan menyucikan, namun makruh digunakan pada tubuh manusia, karena didasari atas sifat air yang berubah akibat dipanaskan dibawah terik matahari dalam wadah atau bejana selain emas atau perak. Meski demikian, air musyammas tidak makruh jika digunakan untuk mencuci pakaian. Jika air tersebut telah dingin, tidak lagi makruh untuk dipakai bersuci.
3. Air Suci Tidak Menyucikan
Termasuk dalam kategori ini adalah air musta’mal dan air mutaghayar. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dan volumenya kurang dari dua qullah. Sedangkan air mutaghayar adalah air mutlak yang berubah sifatnya karena tercampur zat lain, seperti air hujan yang dicampur teh sehingga disebut "air teh" dan tidak lagi dapat digunakan untuk bersuci.
4. Air Mutanajis
Air ini sudah terkena najis dan volumenya kurang dari dua qullah, atau memenuhi dua qullah tetapi berubah sifat seperti warna, bau, atau rasanya akibat najis tersebut. Air mutanajjis tidak dapat digunakan untuk bersuci karena zat air itu sendiri tidak bersifat suci. (Azri)