Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun regulasi khusus terkait penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI). Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat tata kelola AI secara nasional dan lintas sektor.
“Regulasi ini mencakup dua hal utama, yakni peta jalan dan Perpres. Keduanya akan menjadi acuan lintas lembaga dalam pemanfaatan teknologi AI,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat bertemu Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Jakarta, Rabu (16/7), sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
Nezar menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung pengembangan AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai aturan kementerian dan surat edaran terkait etika AI.
“Dengan regulasi yang ada saat ini, kita sudah memiliki referensi yang cukup untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, baik dari sisi pengguna maupun pengembangnya,” jelasnya.
Selain Perpres, kementerian juga tengah merumuskan peta jalan nasional kecerdasan buatan yang disusun bersama berbagai pemangku kepentingan. Proses ini didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
Nezar menuturkan, penyusunan draf peta jalan ini melibatkan kalangan industri, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga pemerintah. Ia menargetkan draf tersebut dapat rampung pada akhir bulan.
“Dokumen ini akan menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga dalam mengadopsi teknologi AI di sektor-sektor seperti pendidikan, transportasi, layanan keuangan, hingga kesehatan,” ujarnya lagi.
Ia juga menekankan bahwa peta jalan akan mencantumkan prinsip-prinsip dasar terkait pemanfaatan AI, baik yang diperbolehkan maupun yang perlu diwaspadai.
Pemerintah menargetkan agar Perpres dan peta jalan ini dapat menjadi dasar pengembangan AI nasional yang etis, adaptif, dan relevan dengan dinamika global. Keduanya diharapkan mampu menyeimbangkan antara inovasi dan perlindungan terhadap masyarakat. (Boby)