Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Penjualan rokok ketengan resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2022 pada 23 Desember 2022.
Larangan tersebut berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan yang mengungkap jumlah perokok pemula di Indonesia meningkat dalam satu dekade terakhir.
Dalam tanggapannya, Dr. Slamet Riyadi, M.Si., Ak., CA., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untag Surabaya mengatakan bahwa masyarakat perlu memulihkan pemahaman bahaya merokok.
“Tidak cukup hanya melarang kebiasaan merokok masyarakat menengah ke bawah tidak hanya melalui pelarangan tapi perlu mengubah kesadaran. Ini adalah soal pemahaman mengenai bahaya rokok itu sendiri yang perlu digali dan dipulihkan kembali,” ucapnya.
Menurut Dr. Slamet Riyadi, larangan bukanlah solusi nyata untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok. Ia mengungkapkan, perokok yang telah kecanduan tetap membeli rokok meskipun tidak bisa membeli secara batangan.
“Perokok adiktif akan membeli banyak rokok agar penjual rokok tetap bisa untung dan tidak akan kapok. Orang cenderung menggunakan rokok elektrik daripada rokok tembakau terutama digunakan oleh kelas menengah. Akibatnya, rokok tembakau masih akan digunakan secara luas,” jelasnya.
Dalam paparannya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untag Surabaya itu juga menilai iklan yang mengajak masyarakat untuk tidak merokok tidak akan efektif selama masyarakat tetap menutup mata dari bahaya merokok.
“Jadi, yang perlu dilakukan adalah promosi bagaimana menciptakan nilai baru soal bahaya rokok, kejahatan rokok, dan lain-lain. Biasanya, suami-suami itu nurut kalau istri yang meminta. The power of emak-emak, bahasa kerennya,” ungkapnya.
Dalam kebijakan selanjutnya, Dr. Slamet Riyadi juga menyarankan perlunya mengembangkan gerakan perempuan dan anak anti rokok. (Nabila)