Polri Resmi Luncurkan Layanan Perpanjang SIM Online

  • 14 April 2021
  • AR
  • 1221

Polri telah resmi meluncurkan layanan SIM online bernama Sinar pada Selasa (13/4). Layanan ini berada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri yang sementara hanya bisa diunduh di Play Store untuk ponsel berbasis Android, Polri menyatakan untuk iOS pada App Store akan menyusul. Sinar memudahkan sebab dikatakan Polri dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.


Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan Sinar yakni mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan yang sudah tersedia terkait SIM hanya perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih tertulis 'akan segera tersedia'.


Khusus untuk perpanjangan SIM, Polri menjelaskan caranya sebagai berikut:

 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Verifikasi dengan memasukkan nomor ponsel dan email
  3. Registrasi : Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition). Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri.
  4. Perpanjangan SIM : Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM. Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.
  5. Pilih golongan SIM
  6. Unggah Data (foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.)
  7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  8. Jika pemeriksaan Kesehatan dan psikologi selesah, pilih Lokasi Polda dan Satpas
  9. Rekening (Pemohon wajib mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.)
  10. Pilih SIM diambil atau diantar : Pemohon diberikan tiga opsi mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang, yaitu diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.
  11. Pembayaran PNPB melalui virtual account BNI


Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan. Jika semua Langkah-langkah sudah terpenuhi, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan.


Pemeriksaan Kesehatan


Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat perpanjangan SIM, hal ini tetap wajib diikuti pemohon namun caranya berbeda dari konvensional. Pada layanan Sinar terdapat link E-RIKKES yang ditujukan untuk layanan pemeriksaan kesehatan.


Setelah diklik, pemohon diminta memasukkan NIK dan foto selfie. Kemudian memilih dokter dan jadwal pemeriksaan, selanjutnya pemohon mendapatkan kode booking yang akan ditunjukkan saat melakukan kunjungan ke dokter. Dokter polisi ataupun dokter umum yang tersedia dalam layanan ini merupakan rekomendasi langsung dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri).


Setelah melakukan pemeriksaan, pemohon melakukan pembayaran. Kemudian dokter akan melakukan update pemeriksaan melalui E-RIKKES. Jika pemohon memenuhi syarat maka hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM, jika tidak proses perpanjangan tidak akan dilanjutkan.


Pemeriksaan Psikologi


Khusus untuk pemeriksaan psikologi, pemohon memilih link E-PPSI pada layanan Sinar. Kemudian pilih menu registrasi, masukkan NIK dan foto selfie, lalu lakukan pembayaran. Pemohon lantas melaksanakan tes dengan soal-soal yang sudah terakreditasi Biro Psikologi - SSDM Polri.


Jika memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM, jika tidak maka akan dilakukan konseling secara online. Pemohon diberi kesempatan satu lagi untuk melakukan tes psikologi ulang.(RA)

 

Sumber : CNNIndonesia


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Ria Ayu Oktavia

Jurnalis

BERITA TERKAIT