Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Lembaga Kepresidenan sebagai upaya menjaga sistem presidensial Indonesia tetap berjalan dalam koridor demokrasi. Menurutnya, regulasi ini penting agar kekuasaan presiden tidak terjebak pada praktik otoritarianisme yang berpotensi menggerus semangat demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam orasi pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Bidang Hukum Tata Negara, pada Selasa (16/9/2025), di Auditorium R. Soeparman Hadi Pranoto, Gedung Grha Wiyata Lantai 9 Untag Surabaya.
Dalam orasi berjudul “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan”, Prof. Hufron menyoroti konfigurasi kekuasaan pascareformasi, terutama pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang didukung mayoritas parlemen dan jaringan oligarki ekonomi. Kondisi ini dinilai membuka peluang efektivitas pemerintahan sekaligus menyimpan risiko serius berupa lumpuhnya mekanisme check and balance.
“Ketika kekuasaan presiden memegang dua mahkota sekaligus sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tanpa batasan eksplisit, maka godaan untuk melampaui mandat rakyat sangat besar. Karena itu diperlukan langkah konstitusional visioner, yaitu pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan,” tegas Prof. Hufron.
Kekuasaan Presiden dan Kaburnya Peran Wakil Presiden
Guru besar hukum tata negara ini juga memaparkan bahwa kekuasaan presiden setidaknya meliputi enam bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan, legislasi, pemberian grasi dan amnesti, pertahanan dan keamanan, diplomasi, serta pengisian jabatan publik.
Namun menurut pakar tata negara, kewenangan tersebut telah berkembang lebih luas pascareformasi, bahkan melampaui batas konstitusi. Di sisi lain, posisi Wakil Presiden (Wapres) dinilai masih kabur. “UUD 1945 hanya menyebutkan Wapres sebagai membantu presiden tanpa atribusi kewenangan yang jelas.
Akibatnya, Wapres sering hanya dianggap sebagai ban serep,” jelasnya.
Ia menekankan perlunya aturan yang menata kewenangan Wapres agar lebih fungsional dan strategis.
Selain itu, Prof. Hufron menyoroti masa transisi kekuasaan presiden sebagai titik rawan demokrasi. Menurutnya, presiden yang masa jabatannya berakhir tetap memegang kekuasaan penuh meski legitimasinya melemah. Situasi ini berpotensi melahirkan praktik midnight regulation atau midnight appointment, yakni penerbitan kebijakan atau pengangkatan pejabat strategis menjelang akhir masa jabatan.
“Tanpa aturan hukum yang tegas, masa transisi bisa menjadi panggung terakhir penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Supremasi Konstitusi di Atas Segalanya
Prof. Hufron menegaskan bahwa pembentukan UU Lembaga Kepresidenan merupakan langkah fundamental untuk menjaga supremasi konstitusi. Regulasi ini diperlukan untuk membatasi kekuasaan presiden agar tetap dalam koridor hukum, menata kewenangan wakil presiden secara jelas, mengatur relasi presiden dengan lembaga negara lain untuk mencegah tumpang tindih, serta memperkuat mekanisme check and balance agar demokrasi tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif.
Ia menutup orasi dengan mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang ini harus berlandaskan semangat konstitusionalisme, bukan sekadar hasil tawar-menawar politik. Orasi ini menjadi alarm moral bahwa demokrasi hanya akan kokoh bila kekuasaan eksekutif dikawal hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel. Untag Surabaya pun menegaskan perannya sebagai kampus penghasil gagasan besar demi kepentingan bangsa. (Boby)