Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Hukum agama sebagai syarat sah perkawinan menetapkan bahwa nilai-nilai agama harus dihayati dan dianut dalam kehidupan setelah menikah.
Dian Ety Mayasari, Mahasiswi Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya, mengungkapkan perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 dalam menjawab pertanyaan penyanggah pada ujian doktor terbuka, Selasa (3/1).
“Sahnya perkawinan dalam pasal 2 Undang Undang Perkawinan terbagi menjadi dua, yaitu disahkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan dicatatkan,” ucap Dian.
Dalam hukum agama katolik pernikahan dimulai dengan pernyataan dari kedua mempelai tentang sumpah untuk saling mencintai dan bersama di saat-saat baik dan buruk.
Disertasinya dengan judul “Rasionalitas Hukum Kanonik Sebagai Bagian Dalam Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia” menjelaskan bahwa pengesahan perkawinan melibatkan hukum agama, namun dalam proses perceraiannya tidak ada pelibatan hukum agama.
“Karena terjadinya putusan peceraian pasangan suami istri beragama khatolik yang bediasinya tidak melibatkan tokoh agama. Mediator yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa haruslah orang atau lembaga yang netral yang mampu menjembatani keinginan para pihak,” jelasnya.
Kendati demikian, kehadiran romo atau pastor diperlukan bukan sebagai mediator, melainkan hadir sebagai ahli di bidang teologi, khususnya nilai-nilai perkawinan dalam hukum agama katolik.
“Tujuan dari kehadiran romo atau pastor yaitu untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada kedua belah pihak untuk melakukan refleksi tujuan hidup berkeluarga dan menjembatani permasalahan agar mencapai kompromi dan memutuskan Kembali hidup bersama,” ujar mahasiswa S3 tersebut.
Atas penelitian dan proses studi Doktor Ilmu Hukum di Untag Surabaya, Dian yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika, itu resmi diberikan gelar Doktor Hukum dengan predikat cumlaude. Penganugerahaan ini, ucap Dian, tak luput dari support promotor Prof. Dr. L. Budi Kagramanto,S.H.,M.H.,M.M. ,Ko Promotor Dr. Endang Prasetyawati,S.H.,M.Hum dan Dr. Yovita Arie Mangesti,S.H.,M.H., serta adanya dorongan semangat yang terus menerus datang dari keluarga.
“Terima kasih kepada orang tua saya, Ibu Dewi Utami Agustina dan bapak Andi Subagyo hadir menyaksikan saya menyelesaikan studi dan juga keluarga kecilku semoga perjuangan menyelesaikan studi menjadi kebanggaan bagi kalian,” ucap Lektor Kepala Universitas Katolik Darma Cendikia itu. (Nabila)