Pemerintah resmi memperketat aturan registrasi kartu SIM seluler sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan digital dan penyalahgunaan identitas. Kebijakan ini diharapkan mampu menertibkan penggunaan nomor seluler sekaligus melindungi masyarakat dari praktik kejahatan yang kian marak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dilansir dari CNN Indonesia, regulasi ini dirancang untuk memberikan kendali yang lebih besar kepada masyarakat atas identitas yang digunakan dalam pendaftaran kartu SIM.
Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah kewajiban operator seluler menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Apabila ditemukan nomor yang tidak dikenali atau digunakan tanpa izin, pelanggan dapat mengajukan permohonan pemblokiran.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Langkah ini diambil untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas, yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai modus penipuan, mulai dari pesan singkat palsu, panggilan penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Registrasi kartu SIM kini tidak lagi dipandang sebagai prosedur administratif semata. Pemerintah memosisikannya sebagai instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital, seiring meningkatnya aktivitas komunikasi dan transaksi berbasis daring.
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, proses registrasi pelanggan diwajibkan menerapkan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) secara lebih ketat. Registrasi dilakukan menggunakan data identitas yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan keabsahan pemilik nomor.
Selain itu, pemerintah juga mengatur mekanisme aktivasi kartu perdana. Dalam aturan terbaru, kartu perdana hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi selesai dan data pelanggan dinyatakan valid. Kebijakan ini bertujuan mencegah beredarnya nomor aktif yang tidak diketahui pemiliknya.
Ketentuan penggunaan identitas pun diperjelas. Warga Negara Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga tetap memberlakukan pembatasan jumlah nomor prabayar yang dapat dimiliki setiap identitas. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator, guna menekan praktik kepemilikan nomor dalam jumlah besar yang rawan disalahgunakan.
Dari aspek perlindungan data, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan untuk melindungi data masyarakat dari kebocoran dan penyalahgunaan.
Untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan baru ini, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi. Pengenaan sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban operator untuk tetap memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan transparan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga memiliki kendali atas identitas digitalnya sendiri, sehingga ruang gerak kejahatan digital dapat semakin dipersempit. (Gisella)