Kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai keluhan dari sebagian masyarakat. Langkah ini dianggap kurang bijaksana, terutama oleh nasabah yang berstatus pekerja lepas atau tidak memiliki penghasilan rutin bulanan.
Salah satu warga negara Indonesia, Jefferson (24), yang kini bekerja di Jepang, turut menyuarakan ketidaksetujuannya. Ia menyebut, pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan bisa merugikan pihak-pihak yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran.
“Menurut saya ya salah sasaran, sama halnya ini terjadi ke beberapa teman saya yang kena padahal mereka freelancer yang gajian enggak tiap bulan,” ujar Jefferson, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Jeff menjelaskan bahwa rekening yang dipakai untuk menerima gaji justru terkena blokir. Padahal, pendapatan yang diterima oleh rekan-rekannya sering kali tidak besar.
“Setiap gajian pun mereka tuh enggak banyak, paling di bawah Rp 5 juta, bahkan ada yang Rp 600 ribu per empat bulan,” tambahnya.
Jeff juga membandingkan sistem perbankan di Indonesia dengan yang ia alami di Jepang. Menurutnya, di Jepang, bank akan mengirimkan notifikasi jauh hari sebelum tindakan pemblokiran dilakukan.
“Seperti rekening bank saya di Jepang sudah ada yang dormant setahun, itu dapat e-mail dari bank akan diblokir jika tidak ada transaksi masuk/keluar dalam jangka waktu tertentu,” kata Jeff.
Tak hanya Jeff, seorang karyawan swasta bernama Bagja (25) juga mengalami hal serupa. Ia mengaku telah menerima notifikasi pemblokiran via email, namun proses klarifikasi yang harus dilaluinya justru menyulitkan.
“Dapet sih e-mail soal diblokir dan pas lapor ke customer service juga dikonfirmasi (akun diblokir). Eh disuruh cek berkala, malah jadi repot di saya,” keluh Bagja, seperti dikutip dari Kompas.com.
Bagja berharap kebijakan seperti ini bisa dijalankan dengan lebih mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
“Semoga pemerintah dan PPATK bisa lebih bijak, perhatikan kondisi nyata masyarakat bukan menyusahkan dan bukan asal blokir,” ujarnya.
Penjelasan Resmi dari PPATK
Menanggapi berbagai keluhan, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar rekening yang sebelumnya diblokir kini telah dibuka kembali.
“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” ungkap Natsir kepada Kompas.com.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak panik. Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) di bank. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.
“Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelasnya.
PPATK juga menyediakan layanan bantuan yang dapat diakses melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id.
Diketahui, langkah pemblokiran ini dilandasi oleh upaya pencegahan kejahatan finansial, seperti praktik jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.
Selama tahun 2024, tercatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online. Karena itu, PPATK menegaskan pentingnya tindakan preventif dari pihak perbankan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan keamanan nasabah. (Boby)