Rully Maharany Raih DIH Untag Surabaya Lewat Riset Hak Tanggungan

  • 17 Juli 2026
  • 16

Rully Maharany meraih gelar doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dengan predikat *cum laude* setelah meneliti kepastian hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan berikutnya.


Ujian terbuka tersebut berlangsung di Meeting Room Lantai 1 Grha Wiyata Untag Surabaya, Selasa (14/7/2026). Sidang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., dan dihadiri sembilan penguji.


Melalui disertasi berjudul “Prinsip Prioritas sebagai Jaminan Kepastian Hukum bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Berikutnya”, Rully mengkaji persoalan hukum yang muncul ketika satu objek jaminan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan.


Disertasi tersebut berangkat dari pentingnya lembaga jaminan kebendaan dalam mendukung pembiayaan nasional. Dalam praktik perbankan, Hak Tanggungan menjadi instrumen penting untuk menjamin pelunasan utang apabila debitor cidera janji atau wanprestasi.


Menurut Rully, keberadaan Hak Tanggungan tidak hanya memberikan perlindungan bagi kreditor. Instrumen ini juga berperan menjaga kepercayaan lembaga keuangan, memperlancar penyaluran kredit, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.


Namun, penelitian Rully menemukan masih adanya persoalan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Persoalan itu terutama muncul ketika satu objek tanah dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang Hak Tanggungan pertama memiliki hak untuk melakukan *parate executie*, yakni menjual objek jaminan melalui lelang umum apabila debitor cidera janji. Mekanisme ini memberi posisi kuat bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan pertama.


Permasalahan muncul ketika Hak Tanggungan peringkat pertama hapus karena utang telah dilunasi. Dalam kondisi tersebut, kreditor pemegang Hak Tanggungan berikutnya dinilai seharusnya memperoleh kedudukan prioritas tertinggi.


Namun, menurut Rully, Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan masih membatasi kewenangan *parate executie* pada pemegang Hak Tanggungan pertama. Aturan itu belum secara tegas mengatur peralihan kewenangan eksekusi kepada kreditor yang naik peringkat setelah Hak Tanggungan sebelumnya hapus.


Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan berikutnya. Dalam praktik, kreditor yang secara substansi telah menjadi pemegang prioritas tertinggi masih berpotensi harus menempuh proses litigasi untuk memperoleh pelunasan piutangnya.


Akibatnya, proses penyelesaian menjadi lebih panjang, memerlukan biaya tambahan, dan mengurangi efektivitas Hak Tanggungan sebagai instrumen jaminan.


Melalui penelitian hukum normatif, Rully menemukan adanya ketidakharmonisan antara pengaturan mengenai peringkat Hak Tanggungan, asas prioritas, sifat mengikuti objek jaminan, serta ketentuan hapusnya Hak Tanggungan.


Di satu sisi, sistem pemeringkatan Hak Tanggungan memungkinkan adanya pergeseran kedudukan ketika hak dengan peringkat lebih tinggi hapus. Namun, di sisi lain, kewenangan eksekusi masih dilekatkan pada istilah “pemegang Hak Tanggungan pertama”, sehingga menimbulkan kekosongan norma dalam praktik.


Untuk menjawab persoalan tersebut, Rully menawarkan rekonstruksi terhadap Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Ia mengusulkan agar kewenangan *parate executie* mengikuti kreditor pemegang Hak Tanggungan yang memiliki kedudukan prioritas tertinggi pada saat eksekusi dilakukan.


Dengan rumusan itu, ketika Hak Tanggungan pertama telah hapus, kreditor pemegang Hak Tanggungan berikutnya dapat memperoleh kepastian hukum dalam melaksanakan eksekusi tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.


Sebagai bahan pembanding, penelitian ini juga mengkaji konsep *plaatsvervulling* dalam sistem hukum Belanda dan *Aufrückungsprinzip* dalam hukum Jerman. Keduanya digunakan untuk melihat pengakuan terhadap perpindahan kedudukan prioritas ketika hak dengan peringkat lebih tinggi telah berakhir.


Rully menilai pendekatan tersebut dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menyelaraskan pengaturan Hak Tanggungan di Indonesia dengan perkembangan sistem hukum modern.


Selain memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi kreditor, rekonstruksi yang ditawarkan juga dinilai berdampak terhadap sektor pembiayaan nasional. Kepastian pelaksanaan hak jaminan dapat meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan dan investor, menekan risiko pembiayaan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif.


Melalui disertasi tersebut, Rully Maharany memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum jaminan di Indonesia. Gagasan yang ditawarkan diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan pengaturan Hak Tanggungan agar lebih selaras dengan asas prioritas, memberi kepastian hukum bagi kreditor, dan mendukung sistem pembiayaan nasional yang lebih efektif. (Aura)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id