Sewa Lapangan Padel & Gym Sekarang Kena Pajak, Ini Rinciannya!

  • 11 Juli 2025
  • 3214

Mulai tahun 2025, masyarakat Jakarta yang ingin menyewa lapangan padel dan berbagai fasilitas olahraga lainnya harus siap merogoh kocek lebih dalam. Layanan ini kini resmi dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.


Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Mengutip CNBC Indonesia, aturan ini tak hanya berlaku untuk olahraga padel, tetapi juga mencakup berbagai fasilitas olahraga lain yang kini dianggap telah berubah fungsi menjadi layanan hiburan berbayar.


Apa Saja Fasilitas yang Kena Pajak?


Objek pajak dalam aturan ini mencakup beragam fasilitas olahraga, seperti:

1. Lapangan olahraga: tenis, futsal, squash, panahan, sepak bola, mini soccer, basket, voli, bulu tangkis, tenis meja, menembak, hingga bisbol/softbol.

2. Fasilitas hiburan dan kebugaran: kolam renang, biliar, bowling, panjat tebing, ice skating, gym (termasuk yoga, zumba, pilates), sasana bela diri, serta olahraga air seperti jetski.


Semua fasilitas tersebut akan dikenai pajak jika disewakan atau dipungut biaya masuk.


Pajak Hiburan 10 Persen, Siapa yang Bayar?


Tarif pajak yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai transaksi, termasuk biaya sewa, tiket masuk, maupun pemesanan melalui platform digital.


Meskipun pajak ini dibebankan kepada konsumen, tanggung jawab untuk mengadministrasikan, memungut, dan menyetorkan pajak tetap berada di tangan penyedia jasa atau pengelola fasilitas. Artinya, pengusaha wajib menetapkan harga yang sudah termasuk pajak hiburan dan menyetorkannya secara berkala ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.


Mengapa Olahraga Kini Dikenakan Pajak Hiburan?


Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, banyak fasilitas olahraga saat ini lebih berfungsi sebagai sarana rekreasi atau hiburan berbayar. Karena itu, pemungutan pajak ini dinilai penting untuk menciptakan keadilan fiskal, serta meningkatkan pengawasan terhadap bisnis jasa olahraga yang terus berkembang. Adapun bentuk transaksi yang dikenai pajak meliputi:


1. Penyewaan lapangan atau arena olahraga,

2. Penjualan tiket masuk,

3. Booking fee melalui aplikasi atau platform digital.


Kebijakan ini menjadi sorotan karena menandai pergeseran persepsi terhadap olahraga, bukan lagi sekadar aktivitas fisik, tetapi juga bagian dari gaya hidup dan hiburan modern. (Boby)



https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\