Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Untag Surabaya membuka pendaftaran beasiswa Peningkatan Prestasi Akedemik (PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akedemik (BBP-PPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015. Tempat pendaftaran di Bagian Kemahasiswaan dan Alumni di gedung Graha Widya lantai 1, dan ditutup tanggal 10 April 2015.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu.
Sejak tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA).
Dijelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan “ beasiswa ” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan potensi akademik. Sedangkan “ bantuan biaya pendidikan ” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.
Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa PPA dan BBP-PPA bisa mengajukan ke Bagian Kemahasiswaan dan Alumni dengan syarat-syarat sebagai berikut: mengambil blanko di Bagian Kemahasiswaan, fotocopy KTM (3 lembar), fotocopy KTP (3 lembar), fotocopy Kardi (2 lembar, semester genap 2014/2015), fotocopy transkip nilai dilegalisir dekan sebanyak 2 lembar dengan ukuran kertas A4, Indeks Prestasi Komulatif minimal 3,00 sebanyak 2 lembar (PPA), dan IPK minimal 2,75 (BBP-PPA), paling rendah duduk di semester II dan paling tinggi semester VIII, dan surat keterangan penghasilan orang tua kurang lebih sama dengan Rp 2.000.000,00 per bulan dari lurah atau kepala desa atau slip gaji orang tua (asli + 1 lembar fotocopy).
Jika kurang mengerti bisa menghubungi Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, dan bagi yang sudah pernah menerima beasiswa tidak diperkenankan untuk mengajukan kembali.